Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 15 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN
NOMOR 15 TAHUN 2018

TENTANG

KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN TERTENTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN ACEH SELATAN

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG
BUPATI ACEH SELATAN,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Konfirmasi Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Tertentu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Selatan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 Tentang Pemerintah Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2099 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan (Lembaran Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2016 Nomor 7);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN TENTANG KONFIRMASI WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN TERTENTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN ACEH SELATAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten.
3.
Bupati Aceh Selatan yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokrasi yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
4.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5.
Kepala DPMPTSP adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten.
6.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian dan pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
7.
Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari Pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Nonperizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari Pemerintah kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan hukum, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan.
10.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disebut KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
11.
Keterangan Status Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Keterangan Status WP adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu yang mensyaratkan kewajiban perpajakan.
 
 
 
 
BAB II
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK

 

Pasal 2

(1)
Sebelum memberikan layanan perizinan dan nonperizinan tertentu, DPMPTSP melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk memperoleh keterangan Status Wajib Pajak dengan Status Valid.
(2)
Pelaksanaan Konfirmasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilakukan melalui:
 
a.
Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara Elektronik;
 
b.
Aplikasi Perizinan Online; dan/atau
 
c.
Aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Layanan Perizinan dan Nonperizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Surat Izin Usaha Perdagangan;
 
b.
Tanda Daftar Perusahaan;
 
c.
Izin Mendirikan Bangunan;
 
d.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
 
e.
Izin Gangguan/Izin Tempat Usaha;
 
f.
Izin Trayek;
 
g.
Surat Izin Usaha Perikanan;
 
h.
Surat Izin Usaha Perkebunan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Dalam hal pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat dilakukan, Konfirmasi Wajib Pajak dapat dilakukan secara manual oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak dengan Status Valid.
(2)
Keterangan Status Wajib Pajak dengan Status Valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mewakili Kantor Pelayanan Pajak.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai persyaratan sebelum pemberian izin pada DPMPTSP.
(2)
Dalam hal pemohon perizinan dan nonperizinan memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid, permohonan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP tidak dapat diproses lebih lanjut.
(3)
Permohonan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali setelah pemohon perizinan dan nonperizinan memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
 
 
 
 
BAB III
PENUTUP

 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Selatan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 10 September 2018 M (29 Dzulhijjah 1439 H)
Pj. BUPATI ACEH SELATAN,
ttd.
DEDY YUSWADI

Diundangkan di Tapaktuan
pada tanggal 10 September 2018 M (29 Dzulhijjah 1439 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN,
ttd.
NASJUDDIN

BERITA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2018 NOMOR I 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.