Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 14 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN

NOMOR 14 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN/ATAU PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
 
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG
BUPATI ACEH SELATAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Piutang Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN/ATAU PIUTANG RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Aceh Selatan yang selanjutnya Kabupaten adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten.
3.
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten selaku pengguna anggaran/barang.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
8.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terutang kepada Wajib Pajak.
9.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
12.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKRDN adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah pokok retribusi sama besarnya dengan jumlah kredit retribusi atau retribusi tidak terutang dan tidak ada kredit retribusi.
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi berupa bunga dan/atau denda.
17.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan/atau di bidang retribusi daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STP, SKRD, SKRDLB, SKRDKBT, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
18.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STP, SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Wajib Retribusi.
19.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
20.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
21.
Piutang Pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan daerah, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.
22.
Piutang Retribusi adalah piutang yang timbul atas pendapatan retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dibidang Retribusi, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.
23.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENGHAPUSAN
 

Pasal 2

(1)
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah:
 
a.
piutang pajak yang tercantum dalam:
 
 
1.
SPPT;
 
 
2.
SKPD;
 
 
3.
SKPDKB;
 
 
4.
SKPDKBT;
 
 
5.
STPD;
 
 
6.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
 
b.
piutang pajak yang menurut data administrasi pada SKPK yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
 
 
1.
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
 
 
2.
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
 
3.
hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa; atau
 
 
4.
sebab lain sesuai hasil penelitian.
(2)
Piutang Retribusi yang dapat dihapuskan adalah:
 
a.
piutang retribusi yang tercantum dalam:
 
 
1.
SKRD;
 
 
2.
SKRDKB;
 
 
3.
SKRDKBT;
 
 
4.
STRD;
 
 
5.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah; atau
 
b.
piutang retribusi yang menurut data administrasi pada SKPK yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
 
 
1.
Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
 
 
2.
Wajib Retribusi tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
 
3.
hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa; atau
 
 
4.
sebab lain sesuai hasil penelitian.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Wajib Retribusi atau piutang pajak atau Piutang Retribusi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh SKPK dan hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Penelitian.
(2)
Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak atau Wajib Retribusi atau Piutang Pajak atau Piutang Retribusi yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak atau Piutang Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus.
(3)
Khusus untuk jenis retribusi jasa umum dan/atau retribusi perizinan tertentu dapat hanya dilakukan dengan penelitian sederhana.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Piutang Pajak atau Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Kepala SKPK setiap akhir tahun takwim menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak atau Piutang Retribusi berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap awal tahun berikutnya disampaikan kepada Bupati melalui PPKD.
(3)
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap awal tahun berikutnya disampaikan kepada Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
PPKD menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Bupati.
(2)
Kepala SKPK menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) kepada Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penghapusan piutang daerah dilakukan oleh:
 
a.
Bupati untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
 
b.
Bupati dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2)
Penghapusan piutang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2), SKPK pengelola retribusi dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, menghapuskan penagihan dari daftar tagihan dan buku administrasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Selatan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 6 April 2017 M (9 Rajab 1438 H)
BUPATI ACEH SELATAN,
T. SAMA INDRA

Diundangkan di Tapaktuan
pada tanggal 6 April 2017 M (9 Rajab 1438 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN,
NASJUDDIN

BERITA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2017 NOMOR ....
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.