Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 8 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH BESAR, | ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa dengan semakin kompleknya permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan Pajak Daerah demi efektifitas dalam Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Aceh Besar;
| |||||||
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah perlu membangun sistem dan prosedur pemungutan Pajak Daerah melalui Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
| |||||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
| |||||||
|
10.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
| |||||||
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
| |||||||
|
3.
|
Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |||||||
|
4.
|
Daerah adalah Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |||||||
|
5.
|
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
| |||||||
|
6.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |||||||
|
7.
|
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |||||||
|
8.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
| |||||||
|
9.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
| |||||||
|
10.
|
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
| |||||||
|
11.
|
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
| |||||||
|
12.
|
Pengusaha Kecil yang memilih sebagai PKP atau tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya.
| |||||||
|
13.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat dengan NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 12 (dua belas) digit, yaitu 8 (delapan) digit pertama merupakan Kode Administrasi Perpajakan Daerah dan 4 (empat) digit berikutnya merupakan Kode Wilayah Wajib Pajak.
| |||||||
|
14.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
| |||||||
|
15
|
Wajib Pajak terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak dan/atau PKP yang telah terdaftar dalam tata usaha Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah diberikan NPWPD.
| |||||||
|
16.
|
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWPD adalah kartu yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang berisikan NPWPD dan identitas lainnya.
| |||||||
|
17.
|
Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah tertentu yang berisikan antara lain NPWPD dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
| |||||||
|
18.
|
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
| |||||||
|
19.
|
Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
| |||||||
|
20.
|
Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dapat berupa perubahan nama, perubahan bentuk badan, pembetulan NPWPD, perubahan alamat dalam wilayah kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sama, perubahan jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak termasuk perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah tempat Wajib Pajak Terdaftar.
| |||||||
|
21.
|
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau PKP dari tata usaha Badan Pengelolaan Keuangan Daerah lama ke tata usaha Badan Pengelolaan Keuangan Daerah baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
| |||||||
|
22.
|
Permohonan pendaftaran NPWPD adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
| |||||||
|
23.
|
Permohonan pengukuhan PKP adalah permohonan yang dibuat oleh PKP dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pengukuhan PKP yang disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
| |||||||
|
24.
|
Permohonan perubahan data adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan/atau PKP dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah yang disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memberitahukan dan memohon perubahan data.
| |||||||
|
25.
|
Permohonan pindah adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah yang disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat terdaftar, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
| |||||||
|
26.
|
Surat Pindah adalah surat yang berisi keterangan pindah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
| |||||||
|
27
|
Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWPD adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan pencabutan Wajib Pajak terdaftar dan penghapusan NPWPD dari tata usaha Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
| |||||||
|
28.
|
Surat Pencabutan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan pencabutan PKP dari tata usaha Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
| |||||||
|
29.
|
Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
| |||||||
|
(2)
|
Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa khusus.
| |||||||
|
(3)
|
Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh dengan melampirkan:
| |||||||
|
|
a.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
| ||||||
|
|
|
1.
|
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya keuchik bagi Wajib Pajak Orang Asing; dan/atau
| |||||
|
|
|
2.
|
Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya keuchik.
| |||||
|
|
b.
|
untuk Wajib Pajak Badan:
| ||||||
|
|
|
1.
|
Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
| |||||
|
|
|
2.
|
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya keuchik bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
| |||||
|
|
|
3.
|
Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya keuchik;
| |||||
|
|
|
4.
|
Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA; dan
| |||||
|
|
|
5.
|
Fotokopi Akte Pendirian.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWPD.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
| |||||||
|
(3)
|
Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD.
| |||||||
|
(4)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
| |||||||
|
(5)
|
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diterbitkan NPWPD dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
| |||||||
|
(6)
|
Tabel Penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) melaporkan usahanya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dapat menetapkan di mana tempat Wajib Pajak terdaftar.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD dan/atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWPD dan/atau permohonan pengukuhan PKP ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
| |||||||
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
| |||||||
|
|
a.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menerbitkan NPWPD dan SKT dan/atau SPPKP;
| ||||||
|
|
b.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan bukti pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti Pelaporan PKP, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
| |||||||
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
| |||||||
|
|
a.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menerbitkan Kartu NPWPD dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap; atau
| ||||||
|
|
b.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan bukti penerimaan surat.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah lain yang menjadi tujuan dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
| |||||||
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
| |||||||
|
|
a.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota lain yang menjadi tujuan; atau
| ||||||
|
|
b.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota lain meneruskan permohonan pindah ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar penerbitan Surat Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
| ||||||
|
(3)
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menerbitkan Kartu NPWPD dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota lain.
| |||||||
|
(4)
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWPD, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWPD dan SKT dan/atau SPPKP dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota lain.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | ||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 12 Januari 2018 M (24 Rabiul Akhir 1439 H) BUPATI ACEH BESAR, ttd. MAWARDI ALI Diundangkan di Kota Jantho pada tanggal 12 Januari 2018 M (24 Rabiul Akhir 1439 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR, ttd. ISKANDAR BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2018 NOMOR 8 | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.