Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 6 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR 6 TAHUN 2007
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN KAPAL LEBIH KECIL DARI GT-7

DENGAN RAHMAT ALLAH SUBAHANAHUWATA'ALA
BUPATI ACEH BESAR
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk meningkatkan penerimaan pendapatan Asli Daerah dari sektor perhubungan Laut dan dalam rangka pembiayaan pelaksanaan pembangunan, maka dipandang perlu untuk memungut Retribusi Daerah agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan dalam suatu Peraturan;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
2. 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. 
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
4. 
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3892);
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3940);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha;
17.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2007.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN BUPATI ACEH BESAR TENTANG RETRIBUSI PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN KAPAL LEBIH KECIL DARI GT-7.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah Provinsi sebagai suatu Kesatuan Masyarakat Hukum yang di beri kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati;
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar;
3.
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang di pilih melalui suatu proses Demokratis yang di lakukan berdasarkan Azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil;
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang di pilih melalui suatu proses Demokratis yang di lakukan berdasarkan Azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang Anggotanya di pilih melalui Pemilihan Umum;
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar;
7.
Pejabat adalah Pegawai yang di beri tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Daerah yang berlaku;
8.
Kantor Perhubungan adalah Kantor Perhubungan Kabupaten Aceh Besar;
9.
Kapal adalah Kendaraan Air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan Tenaga Mekanik, Tenaga Mesin, termasuk Kendaraan Air yang berdaya dukung Dinamis, Kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
10.
Surat Pengukuran Kapal adalah Surat yang dikeluarkan untuk menentukan panjang, lebar dan dalam kapal yang bertujuan menentukan Tonase Kapal;
11.
Surat Tanda Pengukuran dan Pendaftaran Kapal adalah Surat yang dikeluarkan sebagai tanda bahwa Kapal tersebut telah didaftarkan;
12.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan terbatas, perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
13.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah adalah untuk kepentingan Pribadi atau Badan dan/atau Perusahaan;
14.
Retribusi Perizinan tertentu adalah Retribusi atas Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam pemberian Izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan pengawasan atas kegiatan Pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, Barang Prasarana, Sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan Umum dan menjaga Kelestarian Lingkungan;
15.
Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang­-Undangan retribusi di wajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
16.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan atas perizinan dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
17.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat di singkat SPORD adalah surat yang di gunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan Data Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai Dasar Perhitungan dan Pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah;
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya di singkat SKRD, adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar untuk selanjutnya di singkat SKRDKB, adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terhitung, jumlah Kredit Retribusi, jumlah kekurangan Pembayaran pokok Retribusi, besarnya sanksi Administrasi dan jumlah yang masih harus di bayar;
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat di singkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan Tambahan atas jumlah Retribusi yang telah di tetapkan;
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kelebihan Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat di singkat dengan SKRDLB, adalah suatu Keputusan yang menentukan jumlah Kelebihan Pembayaran Retribusi karena jumlah Kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat di singkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi Administrasi berupa Bunga dan/atau Denda;
23.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang di ajukan oleh wajib Retribusi
24.
Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa Usaha dan Pelayanan yang menyebabkan Barang, Fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat di nikmati oleh orang dan/atau Badan;
25.
Pungutan adalah suatu rangkaian Kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan subjek atau Retribusi atau yang terutang sampai kegiatan penagihan atau Retribusi kepada wajib Retribusi;
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan,mengolah Data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan Pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan Retribusi Daerah;
27.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di sebut Penyidik, untuk menilai serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Pemberian Retribusi Pengukuran dan Pendaftaran Kapal lebih Kecil dari GT-7 dimaksudkan untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan serta menata Kegiatan Usaha sesuai dengan peruntukan Kawasan dan Zona yang di atur dalam Rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Aceh Besar.
 
 
 

Pasal 3

Pemberian Retribusi Pengukuran dan Pendaftaran Kapal lebih Kecil dari GT-7 bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam berusaha baik di tinjau dari segi lokasi maupun hubungan dengan Rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Aceh Besar;
 
 
 
BAB III
NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 4

Dengan nama Retribusi Pengukuran dan Pendaftaran Kapal lebih Kecil dari GT-7 di pungut Retribusi sebagai pembayaran atas penerbitan Surat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT-7 kepada orang pribadi, Badan Usaha atau Badan Hukum dalam Wilayah Daerah.
 
 
 

Pasal 5

Objek Retribusi adalah Penerbitan Surat Pengukuran dan pendaftaran Kapal berukuran seluruhnya berada dalam Wilayah Daerah.
 
 
 

Pasal 6

Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi, Badan Usaha dan/atau Badan Hukum atau Badan yang mendapat Surat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT-7.
 
 
 
BAB IV
PERIZINAN
 

Pasal 7

(1)
Setiap orang dan/atau Badan Usaha yang hendak membuka tempat Usaha/Jasa dalam Kabupaten harus memperoleh Retribusi Pengukuran dan Pendaftaran Kapal lebih Kecil dari GT-7 terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati;
(2)
Setiap pemberian Retribusi Pengukuran dan Pendaftaran Kapal lebih Kecil dari GT-7 sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas di pungut Retribusi;
(3)
Syarat-syarat pengajuan Permohonan Retribusi Pengukuran dan Pendaftaran Kapal lebih Kecil dari GT-7 akan di atur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati;
 
 
 
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

Retribusi atas penerbitan Surat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal berukuran isi lebih kecil dari GT-7 digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
 
 
 
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 9

Cara mengukur Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada surat yang dikeluarkan;
 
 
 
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
 

Pasal 10

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan Retribusi di dasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha yang beroperasi secara efisien dengan mempertimbangkan kemampuan Masyarakat dan aspek lainnya.
 
 
 
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 11

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Surat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT-7 adalah dipungut berdasarkan ukuran Bobot Kapal dengan besaran tarif adalah Rp5.000,- (Lima ribu rupiah) per-GT.
 
 
 
BAB IX
BENTUK SURAT PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN KAPAL
 

Pasal 12

(1)
Bentuk Tanda Terima Retribusi memuat antara lain:
 
1.
Lambang Daerah;
 
2.
Nomor Registrasi;
 
3.
Nama Pengusaha/Perusahaan;
 
4.
Alamat Pengusaha/Perusahaan;
 
5.
Jenis Jasa;
 
6.
Ukuran Kapal (P = ....., L = ....., Tonase =........);
 
7.
Kebangsaan (Negara Asal);
 
8.
Jumlah Anak Buah Kapal;
 
9.
Jumlah Pungutan;
 
10.
Masa Berlaku;
(2)
Bentuk Surat Pendaftaran dan Pengukuran Kapal akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

Retribusi yang terutang di pungut di wilayah Daerah tempat Surat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal diberikan.
 
 
 
BAB XI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 14

Retribusi terhadap surat pengukuran dan Pendaftaran Kapal ini berlaku sampai akhir tahun berjalan (31 Desember setiap Tahun) dan dapat dilakukan Pengukuran dan Pendaftaran kembali apabila ada perubahan-perubahan terhadap fisik dan kepemilikan Kapal.
 
 
 

Pasal 15

Retribusi terutang pada saat di terbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
 
 
 
BAB XII
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD;
(2)
SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di isi dengan jelas, benar dan lengkap serta di tandatangani oleh wajib Retribusi atau kuasanya;
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan oleh Bupati;
 
 
 
BAB XIII
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) di tetapkan Retribusi dengan menerbitkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan di temukan Data baru dan/atau Data yang semula belum terungkap menyebabkan penambahan jumlah Retribusi yang terutang maka dikeluarkan SKRDKBT;
(3)
Bentuk, isi dan tata cara Penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati;
 
 
 
BAB XIX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 18

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat di borongkan;
(2)
Retribusi di pungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang di persamakan dan SKRDKBT;
 
 
 
BAB XX
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 19

Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar di kenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar 3% (Tiga Persen) setiap bulan dari ketetapan Retribusi yang terutang atau kurang di bayar dan di tagih dengan menggunakan STRD;
 
 
 
BAB XXI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 20

(1)
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka untuk 1 (satu) kali masa Retribusi;
(2)
Retribusi yang terutang di lunasi selambat-lambatnya 15 (Lima belas) hari sejak diterbitnya SKRD dan Dokumen lain yang di persamakan dan SKRDKBT;
(3)
Tata Cara Pembayaran penyetoran, tempat pembayaran Retribusi di atur dengan Peraturan Bupati;
 
 
 
BAB XXII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 21

(1)
Retribusi terhutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang di persamakan SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang di bayar oleh wajib Retribusi dapat di tagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BPULN);
(2)
Penagihan Retribusi melalui BPULN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang­-Undangan yang berlaku;
 
 
 
BAB XXIII
KEBERATAN
 

Pasal 22

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang di tunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Keberatan di ajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang benar dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran Retribusi tersebut;
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai surat Keberatan sehingga tidak di pertimbangkan;
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban untuk membayar Retribusi dan Pelaksanaan penagihan Retribusi;
 
 
 

Pasal 23

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat keberatan di terima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terhutang;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu Keputusan, keberatan yang di ajukan dianggap di kabulkan.
 
 
 
BAB XXIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 24

(1)
Atas kelebihan Pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati;
(2)
Bupati dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak di terimanya permohonan kelebihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah di lampaui dan Bupati tidak memberikan suatu permohonan pengembalian kelebihan Retribusi di anggap di kabulkan dan SKRDLB harus di terbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai hutang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang Retribusi tersebut;
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB;
(6)
Apabila pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi di lakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberi imbalan Bunga sebesar 3% (tiga persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan;
 
 
 

Pasal 25

(1)
Permohonan pengembalian Kelebihan pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan Alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Masa Retribusi;
 
c.
Besarnya Kelebihan Pembayaran;
 
d.
Alasan yang lengkap dan jelas;
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi di sampaikan secara langsung atau melalui Pos yang tercatat;
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau Bukti pengiriman Pos tercatat merupakan Bukti saat Permohonan di terima oleh Bupati;
 
 
 

Pasal 26

(1)
Pengembalian kelebihan Retribusi di lakukan dengan menerbitkan Surat Perintah membayar kelebihan Retribusi;
(2)
Apabila kelebihan Pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan hutang Retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan Bukti pemindahbukuan yang berlaku sebagai Bukti pembayaran.
 
 
 
BAB XXV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 27

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, dan pembebasan Retribusi;
(2)
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan dengan memperhatikan kemampuan wajib Retribusi;
(3)
Tata Cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi di tetapkan oleh Bupati.
 
 
 
BAB XXVI
KADALUARSA PENAGIHAN
 

Pasal 28

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terhutangnya Retribusi, kecuali apabila wajib Retribusi melakukan tindak Pidana di Bidang Retribusi;
(2)
Kadaluarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran atau;
 
b.
Ada Pengakuan Hutang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin di tagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa.
 
 
 
BAB XXVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 29

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan Daerah di ancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 7 (tujuh) kali jumlah Retribusi yang terutang;
(2)
Tindak Pidana yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ada pelanggaran;
 
 
 
BAB XXVIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 30

(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di beri wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau Laporan berkenaan dengan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap atau jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Melakukan penggeledahan untuk mendapat bukti pendukung, pencatatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti pendukung, pencatatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyelidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan identitas orang dan/atau Dokumen yang di bawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan di periksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
 
 
 
BAB XXIX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Dengan berlakunya Peraturan ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 32

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai Peraturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 

Pasal 33

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar.
 
 
 
Ditetapkan di Kota Jantho
Pada tanggal 25 April 2007 M (7 Rabiul Akhir 1428 H)
BUPATI ACEH BESAR
ttd.
BUKHARI DAUD

Di Undangkan di Kota Jantho
Pada Tanggal 26 April 2007 M (8 Rabiul Akhir 1428 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR
ttd.
MOHD. DAHLAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2007 NOMOR 06
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.