Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 5 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR 5 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DANA GAMPONG BAGI SETIAP GAMPONG YANG BERSUMBER DARI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2016 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH BESAR, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Nomor Ketentuan mengenai Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Bagi Setiap Gampong Yang Bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2016.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
| ||
|
12.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2009 Nomor 11);
| ||
|
13.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2015 Nomor 7).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DANA GAMPONG BAGI SETIAP GAMPONG YANG BERSUMBER DARI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2016.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari daerah kabupaten sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati;
| ||
|
2.
|
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| ||
|
3.
|
Alokasi Dana Gampong yang selanjutnya disingkat dengan ADG adalah Pendapatan Gampong yang bersumber dari Transfer Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari Dana Perimbangan serta Pajak dan Retribusi Daerah;
| ||
|
4.
|
Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong;
| ||
|
5.
|
Jumlah Gampong adalah jumlah gampong yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
| ||
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
ALOKASI DANA GAMPONG YANG BERSUMBER DARI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 2 | |||
|
Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dihitung dengan cara:
| |||
|
a.
|
Pembagian Secara Merata, yaitu 60% (enam puluh per seratus) dari total Alokasi Dana Gampong dibagikan kepada seluruh gampong di Kabupaten Aceh Besar.
| ||
|
b.
|
Pembagian Kepada Gampong Penghasil, yaitu 40% (empat puluh per seratus) dari total Alokasi Dana Gampong dibagikan kepada Gampong Penghasil sesuai dengan porsi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Data jumlah dan gampong penerima Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Penyaluran Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Gampong.
| ||
|
(2)
|
Penyaluran Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan secara bertahap:
| ||
|
|
a.
|
tahap I pada bulan Juni sebesar 50% (lima puluh per seratus); dan
| |
|
|
b.
|
tahap II pada bulan November sebesar 50% (lima puluh per seratus).
| |
|
(3)
|
Penyaluran Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahap I dilakukan setelah Keuchik menyampaikan:
| ||
|
|
a.
|
APBG paling lambat bulan Februari; dan
| |
|
|
b.
|
laporan realisasi penggunaan Dana Gampong semester sebelumnya.
| |
|
(4)
|
Penyaluran Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahap II dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semester I.
| ||
|
(5)
|
Rincian Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima Gampong setiap tahun dianggarkan dalam APBG.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGGUNAAN DANA GAMPONG YANG BERSUMBER DARI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 6 | |||
|
Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diprioritaskan untuk membiayai Operasional Kantor Keuchik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pembangunan Sarana dan Prasarana gampong, Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal, dan Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Dana bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima oleh pemerintah gampong digunakan untuk:
| |||
|
(a)
|
Belanja Operasional Kantor Keuchik dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
|
1.
|
Operasional dan Alat Tulis Kantor Rp2.000.000, (dua juta rupiah) per tahun (digunakan secara real cost dan sisa dapat digunakan untuk kegiatan lainnya).
| |
|
|
2.
|
Bagi gampong yang menyelenggarakan pemilihan Keuchik sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk biaya rapat, pembuatan bilik suara, surat suara, kotak suara, alat coblos, alas coblos, dan lain-lain;
| |
|
|
3.
|
Biaya Pengadaan Pakaian Dinas Keuchik Lengkap dengan Atribut dan Sepatu Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) bagi Gampong yang menyelenggarakan Pilciksung pada Tahun 2016; dan
| |
|
|
4.
|
kebutuhan operasional perkantoran lainnya.
| |
|
(b)
|
Belanja pembangunan Meunasah dan sarana prasarana meunasah gampong bagi yang pendapatan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah lebih besar.
| ||
|
(c)
|
Belanja Pembinaan masyarakat gampong.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Pengelolaan keuangan Gampong dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBG harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
| ||
|
(2)
|
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris gampong atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
| ||
|
(3)
|
Pengeluaran kas gampong yang mengakibatkan beban APBG tidak dapat dilakukan sebelum rancangan qanun tentang APBG ditetapkan menjadi Qanun Gampong.
| ||
|
(4)
|
Bendahara gampong sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Keuchik dengan dikoordinasikan oleh camat setempat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari pajak dan Retribusi Daerah semester I dan semester II kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
Semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan;
| |
|
|
b.
|
Semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Bupati menunda penyaluran Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hal keuchik tidak menyampaikan APBG dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
| ||
|
(2)
|
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sampai dengan disampaikannya APBG dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
| ||
|
(3)
|
Bupati mengurangi penyaluran Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hal ditemukan penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SiLPA tidak wajar.
| ||
|
(4)
|
SiLPA Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa sisa Dana Gampong yang melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari Dana Gampong yang diterima Gampong.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 7 Januari 2016 M (26 Rabiul Awai 1437 H) BUPATI ACEH BESAR, ttd. MUKHLIS BASYAH Diundangkan di Kota Jantho pada tanggal 7 Januari 2016 M (26 Rabiul Awai 1437 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR, ttd. JAILANI AHMAD BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2016 NOMOR 5 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.