Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 4 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR

NOMOR 4 TAHUN 2011

 
TENTANG

TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH BESAR
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan qanun-qanun Kabupaten Aceh Besar dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan pajak daerah yang terdiri dari pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah;
b.
bahwa untuk mewujudkan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah Kabupaten Aceh Besar pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Aceh Besar;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah Kabupaten Aceh Besar.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
5.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
14.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
15.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 55 Tahun 2008 tentang Tata Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
26.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
27.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
28.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03).
29.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 13);
30.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 16);
31.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 16);
32.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 17);
33.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pajak Usaha Pertambangan Umum Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 19);
34.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 02);
35.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2009 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 02);
36.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 01).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI ACEH BESAR TENT.ANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang bupati;
2.
Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing­ masing;
3.
Pemerintah daerah kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten yang terdiri atas bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Besar;
4.
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum;
6.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selanjutnya disingkat DPKKD adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar;
7.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau mengeringatkan, melaksanakan penagihan seketika dan seka1igus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan , melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;
8.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan bak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
9.
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya ditempat tertentu;
11.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan;
12.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan Surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah;
13.
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
14.
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan;
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang;
16.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak;
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang;
21.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya clisingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
22.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang­ undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau terdapat pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
23.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
24.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan, yang dilakukan untuk menilai kebenaran pembayaran pajak dan pengisian Surat Pemberitahuan berdasarkan data perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Pejabat Penge1ola Keuangan Daerah untuk menerbitkan surat ketetapan pajak;
25.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah;
26.
Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak dan Masa/Tahun Pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya;
27.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
 
 
 
 
 
BAB II
WEWENANG PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak;
(2)
Menerbitkan;
 
a.
surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
 
b.
surat paksa;
 
c.
surat perintah melaksanakan penyitaan;
 
d.
surat perintah penyanderaan;
 
e.
surat pencabutan sisa;
 
f.
pengunguman lelang;
 
g.
surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
 
 
 
 
 
BAB Ill
JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 3

(1)
Penagihan dengan Surat Teguran;
 
a.
membuat surat teguran WP 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
 
b.
menerbitkan surat teguran;
 
c.
menyampaikan / menyerahkan surat teguran kepada WP yang bersangkutan;
 
d.
surat teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
(2)
Penagihan dengan surat paksa;
 
a.
membuat daftar Surat Paksa untuk WP yang telah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran;
 
b.
menerbitkan surat paksa dari daftar surat paksa;
 
c.
mengirim/menyerahkan Surat Paksa kepada WP yang bersangkutan melalui Jurusita Pajak
(3)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah dalam hal:
 
a.
pajak Daerah dalam masa pajak/ bagian tahun pajak/ tahun pajak tidak atau kurang dibayar;
 
b.
berdasarkan basil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
 
c.
wajib Pajak Daerah dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
 
d.
wajib Pajak Daerah yang tidak melaporkan nilai perolehan objek pajak yang sebenarnya;
 
e.
wajib Pajak Daerah yang tidak melaporkan hasil produksi yang sebenarnya;
 
f.
wajib Pajak Daerah yang tidak melaporkan basil penerimaan usaha yang sebenarnya;
 
g.
wajib Pajak Daerah yang tidak melaporkan pengambilan dan pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Sarang Burung Walet dan Air Tanah;
 
h.
apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 2 kali 24 (dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepadanya PPKD segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(4)
Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus dalam hal:
 
a.
penanggung jawab akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
 
b.
penanggung jawab menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya;
 
c.
terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu;
 
d.
badan usaha akan dibubarkan oleh Negara;
 
e.
terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(5)
apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah segera melaksanakan pengumuman lelang.
(6)
Apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang, pejabat segera melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang.
 
 
 
 
 
BAB IV
PROSEDUR PENAGIHAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 4

(1)
prosedur penagihan dilakukan untuk menagih Pajak Daerah terutang yang belum dibayar oleh Wajib Pajak;
(2)
prosedur penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penetapan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT);
(3)
STPD dan/atau SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diikuti dengan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa jika diperlukan;
(4)
STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan setelah dilakukan penelitian administrasi perpajakan daerah atau berdasarkan basil pemeriksaan pajak, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah wajib membuat rumah berkas penagihan per Wajib Pajak, yang masing-masing berisi:
 
a.
seluruh surat ketetapan pajak termasuk STP, STP PBB/STB/SKBKB/SKBKBT;
 
b.
keputusan/putusan atas upaya hukum berupa keputusan keberatan, keputusan pembetulan (Pasal 16 UU KUP), keputusan pengurangan dan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 UU KUP), putusan banding, putusan peninjauan kembali dan putusan gugatan;
 
c.
seluruh bukti pembayaran tunggakan pajak dari Wajib Pajak/ Penanggung pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Tanda Terima Setoran (SITS), SSP PBB, Surat Setoran BPHTB dan print out hasil konfirmasi bank;
 
d.
bukti pemindahbukuan;
 
e.
dokumen tindakan penagihan;
 
f.
berkas penagihan lainnya;
 
g.
wajib pajak PBB yang mempunyai NPWP, dibuatkan rumah berkas tersendiri per Nomor Objek Pajak (NOP) dengan perincian berkas sesuai dengan huruf a s.d. e tersebut di atas, dokumen yang tersimpan dalam rumah berkas tersebut di atas;
 
h.
menunjuk petugas khusus di Seksi Penagihan sebagai penanggung jawab penyimpanan dan pengawasan arus keluar masuk dokumen;
 
i.
menganggarkan biaya terkait pengadaan alat scan (scanner), Compact Disk (CD), serta lemari/tempat berkas dan/atau ruangan khusus tersebut di atas dalam DPA SKPA;
 
j.
membentuk tim pembenahan administrasi dan berkas penagihan, serta menganggarkan biaya terkait pembentukan dan pengeluaran honor tim tersebut dalam DPA SKPA.
(5)
STPD sebagaimana diterbitkan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak saat terutangnya Pajak/Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak yang bersangkutan jatuh tempo pembayaran.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGAWASAN TERHADAP PENAGIHAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 5

(1)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah setiap bulan wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
memantau dan mengawasi nilai yang disetujui oleh Wajib Pajak yang sudah jatuh tempo, namun belum ada pembayaran, untuk segera mempersiapkan dan melakukan penagihan;
 
b.
memantau dan mengawasi upaya hukum yang sedang/telah dilakukan oleh Wajib Pajak atas nilai yang tidak disetujui dalam hal jangka waktu pengajuan upaya hukum dimaksud sudah berakhir, untuk segera mempersiapkan dan melakukan tindakan penagihan;
 
c.
memantau dan mengawasi upaya hukum yang sedang/telah dilakukan oleh Wajib Pajak atas nilai yang tidak disetujui dalam ha] jangka waktu pengajuan upaya hukum dimaksud masih berlaku, untuk tidak/belum melakukan tindakan penagihan;
 
d.
membuat pencatatan rincian dan rekapitulasi khusus ketetapan yang terbit mulai tahun 2008 dan perkembangannya sebagaimana pada huruf a s.d. c tersebut di atas, kemudian mengirimkan laporannya setiap bulan ke Bidang Pendapatan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan kekayaan Daerah;
(2)
Bidang Pendapatan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
melakukan pengawasan atas laporan UPTD pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah serta membuat laporan khusus ketetapan yang terbit sejak tahun 2008 tersebut untuk dikirimkan ke Kasi Penagihan;
 
b.
mengingat secara berkala pada semua UPTD di wilayah kerjanya atas laporan yang belum/tidak dikirim untuk menghindari penumpukan masalah data piutang yang tidak teradministrasikan dengan baik; dan
 
c.
mengingatkan secara berkala pada semua UPTD di wilayah kerjanya atas piutang-piutang tersebut di atas yang tidak terpantau dan/atau sudah jatuh tempo baik waktu tempo pelunasan maupun jatuh tempo pengajuan upaya hukum untuk segera dilakukan tindakan penagihan .
 
 
 
 
 
BAB VI
SANKSI-SANKSI
 

Pasal 6

(1)
Sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang ditagih berdasarkan STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
(2)
Dalam hal Wajib Pajak Daerah mengajukan keberatan, dan keberatannya ditolak atau dikabulkan sebagian, maka wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda 50 % (Lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;
(3)
Dalam hal Wajib Pajak Daerah mengajukan permohonan banding, dan permohonannya ditolak atau dikabulkan sebagian, maka wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan banding.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini .
 
 
 
 
 
BAB VII
PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 7 Januari 2011 M (2 Shafar 1432 H)
BUPATI ACEH BESAR,
ttd.
BUKHARI DAUD

Diundangkan di Kota Jantho
pada tanggal 7 Januari 2011 M (2 Shafar 1432 H)
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
DRS. ZULKIFLI AHMAD, MM

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2011 NOMOR 04
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.