Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 30 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR 30 TAHUN 2015TENTANG TATA CARA PENYISIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH BESAR, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluarsa diatur dalam Peraturan Bupati;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyisihan dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
12.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2006 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 03);
| |||
|
13.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 12);
| |||
|
14.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 21);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYISIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
| |||
|
4.
|
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala DPKKD adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |||
|
5.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah.
| |||
|
6.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
7.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
8.
|
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum besarannya dalam Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
9.
|
Penagihan Pajak Daerah adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan tindakan pencegahan, melaksanakan penyitaan, penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
| |||
|
10.
|
Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
11.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Tahun Kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku yang tidak sama dengan Tahun Kalender.
| |||
|
12.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
13.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan perhitungan rugi laba untuk periode tahun pajak tersebut.
| |||
|
14.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
15.
|
Kedaluwarsa adalah masa pajak yang melampaui tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak daerah, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| |||
|
16.
|
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah daftar yang berisi piutang pajak daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
| |||
|
17.
|
Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah daftar yang berisi piutang pajak daerah yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
| |||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
| |||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |||
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||
|
21.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
22.
|
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.
| |||
|
23.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| |||
|
24.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Penyisihan Piutang Pajak Daerah dilakukan terhadap piutang yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
| |||
|
(2)
|
Penyisihan Piutang Pajak Daerah ditetapkan berdasarkan daftar umur piutang sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Piutang Pajak Daerah dengan umur kurang dari 1 (satu) tahun, nilai penyisihan piutang sebesar 0% (nol persen);
| ||
|
|
b.
|
Piutang Pajak Daerah dengan umur dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun, nilai penyisihan piutang sebesar 25% (dua puluh lima persen);
| ||
|
|
c.
|
Piutang Pajak Daerah dengan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun, nilai penyisihan piutang sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
| ||
|
|
d.
|
Piutang Pajak Daerah dengan 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun, nilai penyisihan piutang sebesar 50% (lima puluh persen);
| ||
|
|
e.
|
Piutang Pajak Daerah dengan 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun, nilai penyisihan piutang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
| ||
|
|
f.
|
Piutang Pajak Daerah dengan di atas 5 (lima) tahun, nilai penyisihan piutang sebesar 100% (seratus persen).
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Penyisihan Piutang Pajak Daerah tidak tertagih dilakukan terhadap:
| |||
|
|
a.
|
Piutang Pajak Daerah Wajib Pajak Orang Pribadi;
| ||
|
|
b.
|
Piutang Pajak Daerah Wajib Badan;
| ||
|
(2)
|
Penyisihan Piutang Pajak Daerah tidak tertagih dilakukan terhadap Piutang Pajak Daerah Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan karena:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Pajak/penanggung pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan serta tidak mempunyai ahli waris dengan bukti surat keterangan dari instansi yang terkait;
| ||
|
|
b.
|
Wajib Pajak/penanggung pajak tidak dapat ditemukan lagi karena pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi dan/atau wajib Pajak/Penanggung Pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
| ||
|
|
c.
|
Penagihan Pajak telah kedaluwarsa.
| ||
|
(3)
|
Penyisihan Piutang Pajak Daerah tidak tertagih dilakukan terhadap Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan karena:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Pajak/Penanggung Pajak telah bubar, likuidasi atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan likuidator, atau curator yang tidak dapat ditemukan, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau curator yang tidak dapat ditemukan dari pejabat yang berwenang;
| ||
|
|
b.
|
Wajib Pajak/Penanggung pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan serta tidak mempunyai ahli waris dengan bukti surat keterangan dari instansi yang terkait;
| ||
|
|
c.
|
Yang tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain, seperti Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak ditemukan lagi, atau dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran dan sebagainya; ·
| ||
|
|
d.
|
Wajib Pajak/penanggung pajak tidak mempunyai kekayaan lagi;
| ||
|
|
e.
|
Penagihan pajak telah kedaluwarsa.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Ruang lingkup penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SPPDT, SKPD, SKPDT, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Putusan Peninjauan Kembali.
| |||
|
(2)
|
Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bunga dan/atau denda dapat dihapuskan apabila Pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa bunga dan/atau denda, walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kedaluwarsa juga dapat dihapuskan apabila piutang pajak daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
| |||
|
(2)
|
Piutang Pajak Daerah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), adalah:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Pajak/Penanggung Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
| ||
|
|
b.
|
Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
| ||
|
|
c.
|
Wajib Pajak/Penanggung Pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya;
| ||
|
|
d.
|
Wajib Pajak menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya dan telah memiliki ketetapan hukum dari instansi yang berwenang;
| ||
|
|
e.
|
Wajib Pajak terkena bencana alam yang tidak dapat dihindari berdasarkan kejadian nyata dan diperkuat dengan pernyataan dari instansi yang berwenang;
| ||
|
|
f.
|
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa;
| ||
|
|
g.
|
Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dikarenakan force majeure;
| ||
|
|
h.
|
hak Daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati; dan
| ||
|
|
i.
|
Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak dapat diketemukan lagi karena:
| ||
|
|
|
(1)
|
Wajib Pajak/Penanggung Pajak pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi; dan
| |
|
|
|
(2)
|
Wajib Pajak/Penanggung Pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
| |
|
(3)
|
Piutang Pajak Daerah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
| ||
|
|
b.
|
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa;
| ||
|
|
c.
|
Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dikarenakan force majeure; dan
| ||
|
|
d.
|
Hak Daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENATAUSAHAAN Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib terlebih dahulu ditatausahakan sebagai Piutang Pajak Daerah dan telah dilakukan upaya tindakan penagihan berdasarkan peraturan perpajakan daerah yang berlaku.
| |||
|
(2)
|
Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak dan tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KEDALUWARSA Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertanggung apabila:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KEWENANGAN Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Bupati untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dapat menghapus Piutang Pajak Daerah dikarenakan tidak bisa tertagih dan/atau sudah kedaluwarsa.
| |||
|
(2)
|
Penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Kepala Bidang Pendapatan menyampaikan Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Akuntansi pada setiap akhir tahun.
| |||
|
(2)
|
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
| |||
|
|
a.
|
nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
| ||
|
|
b.
|
alamat Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
| ||
|
|
c.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
| ||
|
|
d.
|
jenis Pajak Daerah;
| ||
|
|
e.
|
tahun Pajak;
| ||
|
|
f.
|
jumlah Piutang Pajak yang akan dihapuskan atau yang akan dicadangkan untuk dihapuskan;
| ||
|
|
g.
|
tindakan penagihan yang pernah dilakukan; dan
| ||
|
|
h.
|
alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah membentuk Tim untuk melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak yang ada dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
| |||
|
(2)
|
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
| |||
|
(3)
|
Kepala Dinas dalam hal tertentu dapat memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak Daerah dan Juru Sita untuk mendampingi Tim dalam melaksanakan tugas.
| |||
|
(4)
|
Tim wajib membawa Surat Perintah yang diterbitkan oleh Dinas dalam melaksanakan tugasnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Hasil Penelitian Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dalam bentuk laporan penelitian.
| |||
|
(2)
|
Laporan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
| |||
|
|
a.
|
nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
| ||
|
|
b.
|
alamat Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
| ||
|
|
c.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak;
| ||
|
|
d.
|
nomor dan tanggal STPD/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa kenaikan bunga dan/atau denda;
| ||
|
|
e.
|
jenis Pajak Daerah;
| ||
|
|
f.
|
tahun Pajak;
| ||
|
|
g.
|
besarnya Piutang Pajak Daerah yang akan dihapuskan atau yang akan dicadangkan untuk dihapuskan;
| ||
|
|
h.
|
tindakan Penagihan yang pernah dilakukan;
| ||
|
|
i.
|
alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan;
| ||
|
|
j.
|
gambaran Wajib Pajak dan Piutang Pajak Daerah yang bersangkutan, sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan; dan
| ||
|
|
k.
|
keterangan hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah dilakukan penelitian oleh Tim dan melaporkan penelitiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Kepala Dinas mengajukan permohonan penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Bupati berdasarkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang telah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan disertai pertimbangan Kepala Dinas.
| |||
|
(2)
|
Kepala Dinas menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang telah diteliti kepada Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 17 September 2015 M (3 Dzulhijjah 1436 H) BUPATI ACEH BESAR, ttd. MUKHLIS BASYAH Diundangkan di Kota Jantho pada tanggal 17 September 2015 M (3 Dzhulhijjah 1436 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR, ttd. JAILANI AHMAD BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2015 NOMOR 30 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.