Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 13 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR

NOMOR 13 TAHUN 2013

 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH BESAR,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Hotel berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya sesuai perkembangan keadaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indone3ia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2006 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 03);
20.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 02).
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI ACEH BESAR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang­-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.
Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
3.
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
4.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
BP adalah Bendahara Penerimaan Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah dan/atau yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
7.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atau banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
9.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Pemeriksa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak Daerah.
11.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
12.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa dengan Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan basil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangan oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan SKPD dan STPD.
13.
Laporan Pemeriksaan adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara rinci, ringkas, dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
14.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
15.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencangkup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
16.
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
17.
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
18.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
20 .
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLS adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
25.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
27.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Hotel dipungut Pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
(2)
Pelayanan yang disediakan Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan yang diberikan hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel meliputi fasilitas telepon, faksimile, telex, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenisnya juga termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
(2)
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
 
a.
untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya;
 
b.
untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARlF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Hotel.
(2)
Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan harga cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hotel.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Besaran Pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5).
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

Pajak Hotel yang terutang dipungut di Wilayah Kabupaten Aceh Besar.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Bupati mempunyai kewenangan pemungutan pajak meliputi:
 
a.
pendaftaran dan/atau pendataan;
 
b.
penetapan;
 
c.
penyetoran;
 
d.
pembukuan dan pelaporan;
 
e.
keberatan banding;
 
f.
penagihan;
 
g.
pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; dan
 
h.
pengembalian kelebihan pembayaran.
(2)
Kewenangan pelaksanaan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Pendaftaran dan/atau Pendataan
 

Pasal 10

(1)
Setiap orang pribadi atau Badan yang menyediakan pelayanan Hotel mendaftar kepada UPTD Pajak Daerah di wilayah masing-masing dengan menggunakan SPTPD yang dilampiri bill/faktur pembelian.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari pada bulan yang bersangkutan setelah Wajib Pajak menyediakan pelayanan.
(3)
Apabila Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran dalam waktu yang ditetapkan, maka Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah menetapkan SKPD jabatan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Ketetapan Pajak dan Perhitungan Pajak
 

Pasal 11

(1)
Pajak Hotel dipungut berdasarkan penetapan secara jabatan atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dilakukan secara tunai.
(2)
Wajib Pajak Hotel menggunakan bill/faktur sebagai bukti pembayaran yang mencantumkan nilai pajak.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak Hotel tidak mengenakan pajak dalam bill/faktur, maka pembayaran yang diterirna Hotel sudah termasuk jumlah pajaknya.
(4)
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dengan membayar sendiri wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak terutang dengan menggunakan SPTPD.
(5)
Setiap Wajib Pajak Hotel yang penetapan pajaknya dilakukan secara jabatan, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPD jabatan.
(6)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya Pajak, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB:
 
 
1.
apabila berdasarkan basil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak;
 
 
2.
apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak;
 
 
3.
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, Pajak yang terutang dihitung secara jabatan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak.
 
b.
SKPDKBT
 
 
Apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut. Kenai.kan tersebut tidak dikenakan bila Wajib Pajak melaporkan sendiri kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah sebelum dilakukan pemeriksaan.
 
c.
SKPDN
 
 
Apabila jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
d.
STPD
 
 
Apabila kewajiban membayar Pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran Pajak dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, Bendahara Penerimaan Pembantu yang ditunjuk atau melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati, selanjutnya disetor pada rekening Kas Umum Daerah dalam waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB. SKPDKBT, dan STPD.
(2)
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pada Bank yang ditunjuk paling lama 1 (satu) hari kerja.
(3)
Pembayaran Pajak melalui Bank, Wajib Pajak menerima Tanda bukti pembayaran/Slip Setoran dari Bank selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan menerbitkan SSPD dan Surat Tanda Setoran yang telah divalidasi.
(4)
Pembayaran Pajak melalui Bendahara Penerimaan, Wajib Pajak setor uang langsung kepada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan membuat slip setoran yang disertai Surat Tanda Setoran untuk disetorkan kembali ke Bank, kemudian Wajib Pajak menerima SSPD yang telah divalidasi oleh Bendahara Penerimaan.
(5)
SKPD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak Pajak terutang dan ditagih dengan menggunakan STPD.
(6)
Kepala Dinas dapat menerbitkan STPD apabila:
 
a.
pajak dalam satu masa pajak tidak atau kurang bayar;
 
b.
hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
(7)
Jumlah kekurangan Pajak dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari saat pajak terutang paling lama 15 (lima belas) bulan terhitung sejak saat Pajak terutang.
(8)
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding yang mengakibatkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
(9)
Terhadap pajak yang terutang, Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
(10)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran disertai alasan-alasan yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan serta harus melampirkan surat pernyataan bahwa Pajak terutang akan dilunasi.
(11)
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Dinas dapat menerbitkan surat perjanjian angsuran atau surat keputusan penundaan pembayaran.
(12)
Angsuran pembayaran Pajak dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali angsuran dalam jangka waktu 90 hari terhitung dari tanggal Surat Perjanjian Angsuran Pembayaran.
(13)
Penundaan Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Penundaan Pembayaran.
(14)
Angsuran atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari sisa Pajak yang belum dibayar sesuai peraturan perundangan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
 

Pasal 13

(1)
Dinas karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
membetulkan SKPO atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan utung, dan/atau kekeliruan penerapan dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan Pajak yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2 )
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif atas SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Dinas dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD dengan disertai rekomendasi teknis Kepala UPTD Pajak daerah wilayah dimana Objek Pajak beralamat.
(3)
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan pada ayat 2 sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala dinas tidak memberikan keputusan, maka Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif dianggap dikabulkan.
(5)
Apabila ketetapan Pajak berubah akibat keputusan dari sengketa pajak, SKPD diterbitkan lagi, bila pembukuannya belum lewat akhir bulan, maka ketetapan yang salah dicoret dengan dua garis lurus dan diparaf kemudian ditulis angka yang benar tetapi apabila sudah lewat bulan pembetulannya menggunakan Berita Acara Ralat Ketetapan .
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
 

Pasal 14

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, yang disampaikan secara tertulis kepada kepala dinas dilengkapi dengan persyaratan:
 
a.
bukti SKPD yang asli;
 
b.
bukti pembayaran pajak yang asli;
 
c.
perhitungan menurut Wajib Pajak.
(2)
Atas dasar permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Dinas menerbitkan SKPDLB dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diterimanya surat permohonan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan, Dinas tidak memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dan dapat dikompensasikan untuk pembayaran Pajak bulan berikutnya atau langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pengawasan
 

Pasal 15

(1)
Pengawasan dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Instansi terkait lainnya.
(2)
Teknis Operasional Pengawasan dan Pengendalian Pajak Hotel akan dibentuk Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang akan diatur kemudian oleh Bupati.
(3)
Untuk kegiatan Pemeriksaan/pengendalian Pajak Hotel sekurang­ kurangnya 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan dilakukan pemeriksaan lapangan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PENATAUSAHAAN

Bagian Kesatu
Penatausahaan pada Wajib Pajak
 

Pasal 16

(1)
Setiap Wajib Pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun diwajibkan menggunakan catatan berupa faktur/kwitansi/bon.
(2)
Setiap Wajib Pajak yang omzetnya minimal Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun diwajibkan melakukan pembukuan.
(3)
Pembukuan sebagaimana dimaksud ayat (2) sekurang-kurangnya mencatat penerimaan dan pengeluaran.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penatausahaan pada Dinas
 

Pasal 17

(1)
Formulir SPTPD sekurang-kurangnya memuat data identitas Wajib Pajak dan Objek Pajak.
(2)
Buku Induk data Potensi Pajak Hotel merupakan buku catatan berdasarkan SPTPD yang sekurang-kurangnya memuat kolom Nomor urut, Nama dan alamat pemilik perusahaan.
(3)
Buku Kendali Subjek dan Objek Pajak Hotel sekurang-kurangnya memuat Nomor Pendaftaran, Volume pengambilan, dan besarnya ketetapan Pajak.
(4)
Berkas Pajak dan Kartu kendali merupakan alat bantu pengendalian pemungutan Pajak secara rutin dan dapat dijadikan sumber informasi pengambilan.
(5)
Buku penetapan dan penerimaan yang merupakan buku catatan penetapan jumlah Pajak baik berdasarkan SKPD, SKPDBT, SKPDLB, SKPDN, dan STPD, sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nomor kohir, nama dan alamat pemilik atau perusahaan, tanggal penetapan, jumlah pengambilan, jumlah penetapan, tanggal pembayaran, nomor tanda bukti pembayaran dan besarnya pembayaran.
(6)
Semua kegiatan yang dilakukan dalam proses pemungutan oleh UPTD dilaporkan kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya dengan bentuk/model pelaporan yang ditentukan oleh Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
JENIS FORMULIR
 

Pasal 18

(1)
Jenis Formulir yang dipergunakan yaitu:
 
a.
formulir SPTPD;
 
b.
formulir Nota Hitung;
 
c.
formulir SKPD;
 
d.
formulir SKPDKB;
 e.formulir SKPDKBT;
 
f.
formulir SKPDLB
 
g.
formulir SSPD;
 
h.
formulir STPD;
 
i.
formulir SKPDN;
 
j.
formulir Laporan.
(2)
Jenis formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 22 April 2013 M (11 Jumadil Akhir 1434 H)
BUPATI ACEH BESAR,
ttd.
MUKHLIS BASYAH

Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 22 April 2013 M (11 Jumadil Akhir 1434 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR,
ttd.
JAILANI AHMAD

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2013 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.