Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 636 Tahun 2004
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 636 TAHUN 2004 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PERIZINAN BANGUNAN WALIKOTA PALEMBANG | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 233 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan, yang telah diundangkan tanggal 6 September 2004 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 29, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
| |
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan;
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang;
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah;
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PERIZINAN BANGUNAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Menugaskan kepada:
| ||
|
1.
|
Kepala Dinas Tata Kota Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan.
| |
|
2.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Perizinan Bangunan.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 15 September 2004 WALIKOTA PALEMBANG ttd. H. EDDY SANTANA PUTRA | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.