Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 38 Tahun 2003
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 38 TAHUN 2003 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL WALIKOTA PALEMBANG | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, yang telah diundangkan tanggal 17 No·pember2003 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2003 Nomor 30, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
|
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan.
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
|
|
5.
|
Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah.
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 42 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catalan Sipil.
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catalan Sipil.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Menugaskan kepada:
| |
|
1.
|
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang;
|
|
2.
|
Seluruh Camat di Jajaran Pemerintah Kota Palembang.
|
|
untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 21 November 2003 WALIKOTA PALEMBANG ttd. EDDY SANTANA PUTRA | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.