Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 37 Tahun 2003
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 37 TAHUN 2003 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 39 TAHUN 2002 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PENGUSAHAAN DAN PENGOPERASIAN BECA WALIKOTA PALEMBANG | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengusahaan dan Pengoperasian Beca, maka untuk terlaksananya tertib penyelenggaraan pembinaan pengusahaan dan pengoperasian beca, perlu diatur dan ditetapkan Instansi/Unit Kerja pelaksananya;
| |
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan.
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah.
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengusahaan dan Pengoperasian Beca.
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengusahaan dan Pengoperasian Beca.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 39 TAHUN 2002 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PENGUSAHAAN DAN PENGOPERASIAN BECA.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengusahaan dan Pengoperasian Beca.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Menugaskan kepada:
| ||
|
1.
|
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang;
| |
|
2.
|
Seluruh Camat di Jajaran Pemerintah Kota Palembang.
| |
|
untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengusahaan dan Pengoperasian Beca.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 27 November 2003 WALIKOTA PALEMBANG ttd. EDDY SANTANA PUTRA | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.