Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 28 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGATURAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA ZONA TERTENTU WALIKOTA PALEMBANG, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaturan Izin Mendirikan Bangunan Pada Zona Tertentu, yang telah diundangkan tanggal 3 April 2002 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 23, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
|
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja Sumatera Selatan;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintahan dan Kewenangan Pemerintahan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
|
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang;
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah;
|
|
7
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaturan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pada Zona Tertentu.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGATURAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA ZONA TERTENTU.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaturan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pada Zona Tertentu.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Menugaskan kepada:
| |
|
1.
|
Kepala Dinas Tata Kota Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaturan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pada Zona Tertentu;
|
|
2.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Daerah.
|
|
| |
Pasal 3 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 29 April 2002 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. H. HUSNI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.