Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 28 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 28 TAHUN 2002
 
TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGATURAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA ZONA TERTENTU

WALIKOTA PALEMBANG,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaturan Izin Mendirikan Bangunan Pada Zona Tertentu, yang telah diundangkan tanggal 3 April 2002 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 23, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja Sumatera Selatan;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintahan dan Kewenangan Pemerintahan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
5.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang;
6.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah;
7
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaturan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pada Zona Tertentu.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGATURAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA ZONA TERTENTU.
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaturan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pada Zona Tertentu.
 

Pasal 2

Menugaskan kepada:
1.
Kepala Dinas Tata Kota Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaturan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pada Zona Tertentu;
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Daerah.
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 29 April 2002
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
H. HUSNI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.