Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 27 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 27 TAHUN 2001
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
WALIKOTA PALEMBANG
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 27 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2001 tanggal 12 Maret 2001, perlu ditetapkan peraturan pelaksanaannya;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan.
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
5.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
8.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
9.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah.
10.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
11.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 

Pasal 2

Menugaskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 19 Maret 2001
WALIKOTA PALEMBANG
ttd.
H. HUSNI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.