Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 24 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 24 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PENATAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAMAN DAN/ATAU PENGABUAN JENAZAH
 
WALIKOTA PALEMBANG
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 49 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah, yang telah diundangkan tanggal 27 Juli 2004 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 23, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Dae­rah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
5.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang;
6.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PENATAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAMAN DAN/ATAU PENGABUAN JENAZAH.
 
 
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah.
 
 
 

Pasal 2

Menugaskan kepada:
1.
Kepala Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah.
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah.
 
 
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 10 Agustus 2004
WALIKOTA PALEMBANG
ttd.
H. EDDY SANTANA PUTRA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.