Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 171 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 171 TAHUN 2003
 
TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI ANALISA LIMBAH

WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Retribusi Analisa Limbah, yang telah diundangkan tanggal 17 Februari 2003 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2003 Nomor 6, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Dae­rah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan.
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah otonom.
5.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
6.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah,
7.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Retribusi Analisa Limbah.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI ANALISA LIMBAH.
 
 
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Retribusi Analisa Limbah.
 
 
 

Pasal 2

Menugaskan kepada:
1.
Kepala Badan Pengendalian Dampak lingkungan Daerah Kota Palembang untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Retribusi Analisa Limbah.
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Analisa Limbah.
 
 
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 25 Februari 2003
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
H. HUSNI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.