Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 1209 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 1209 TAHUN 2008
 
TENTANG

FORMAT, BENTUK DAN UKURAN TANDA BUKTI PEMBAYARAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN (TBPRPB)

WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Parkir Berlangganan, perlu menetapkan format, bentuk dan ukuran tanda bukti pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan (TBPRPB);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota Palembang tentang Format, Bentuk dan Ukuran Tanda Bukti Retribusi Parkir Berlangganan (TBPRPB).
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3486);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4444);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3527);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3528);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3529);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3940);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
18.
Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kola Palembang Tahun 2001 Nomor 3);
17 .
Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 13 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
18.
Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembinaan dan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kola Palembang Tahun 2004 Nomor 31);
19.
Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 4);
20.
Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kola Palembang (Lembaran Daerah Kola Palembang Tahun 2008 Nomor 6).
21.
Peraturan Walikola Palembang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 5);
22.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Parkir Berlangganan (Berita Daerah Kola Palembang Tahun 2008 Nomor 39).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KESATU

Menetapkan Format, Bentuk dan Ukuran Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan (TBPRPB), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, Ill dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak te,pisahkan dengan Keputusan ini.
 
 
 
 
 
 

KEDUA

Format, Bentuk dan Ukuran Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Parkir Ber1angganan (TBPRPB) sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini, dengan memuat:
1.
Format; Nomor Seri, Karcis Retribusi Parkir Berlangganan, Nomor Kendaraan (BG) dan Masa Berlaku:
2.
Bentuk; Persegi panjang; dan
3.
Ukuran; Panjang 20 cm dan Lebar 8 cm.
 
 
 
 
 
 

KETIGA

Jenis Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan (TBPRPB) sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini, adalah sebagai berikut:
1.
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan (TBPRPB) untuk jenis kendaraan sepeda motor dan roda tiga, dengan warna putih;
2.
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan (TBPRPB) untuk jenis kendaraan mobil penumpang, bus kecil, pick up, stasiun wagon, truk engkel, jeep, sedan dan sejenisnya dengan warna hijau;
3.
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan (TBPRPB) untuk jenis kendaraan truk, bus sedang dan bus besar dan sejenisnya dengan warna merah;
4.
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan (TBPRPB) untuk jenis kendaraan truk besar (lebih dari 2 sumbu) dan sejenisnya dengan warna kuning.
 
 
 
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 28 Oktober 2008
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
H EDDY SANTANA PUTRA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.