Keputusan Walikota Kota Padang Nomor: 951 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PADANG
NOMOR 951 TAHUN 2009 TENTANG
PEMBEBASAN RETRIBUSI AKTA PENCATATAN SIPIL BAGI MASYARAKAT KORBAN GEMPA KOTA PADANG
WALIKOTA PADANG,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan terjadinya gempa di Kota Padang, tanggal 30 September 2009 telah mengakibatkan kerugian dan kerusakan bangunan masyarakat termasuk kehilangan/kerusakan dokumen kependudukan;
| |
|
b.
|
bahwa untuk membantu masyarakat yang kehilangan/kerusakan dokumen kependudukannya terutama akta-akta pencatatan sipil dan guna tertib administrasi kependudukan dirasa perlu membebaskan retribusi bagi warga masyarakat korban gempa;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta sesuai dengan maksud pasal 12 Peraturan Daerah Kota Padang tentang Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Pembebasan Retribusi Akta Pencatatan Sipil bagi masyarakat korban gempa Kota Padang;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3164);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4736);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 06);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Padang (Lembaran Tahun 2008 Nomor 16).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
|
|
|
|
|
|
|
KESATU | ||
|
Membebaskan Retribusi Akta Pencatatan Sipil bagi masyarakat Kota Padang korban gempa tanggal 30 (tiga puluh) September 2009.
| ||
|
|
|
|
KEDUA | ||
|
Persyaratan pengurusan akta pencatatan sipil bagi korban gempa sebagaimana dimaksud Diktum pertama sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Surat Keterangan dari Lurah bagi yang meninggal dunia maupun yang kehilangan dokumen Akta Pencatatan Sipil;
| |
|
b.
|
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan dokumen dan Akta Pencatatan Sipil;
| |
|
c.
|
Melampirkan foto copy dokumen yang masih ada (KTP, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil);
| |
|
d.
|
Mengisi blangko permohonan yang disediakan.
| |
|
|
|
|
KETIGA | ||
|
Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang untuk melakukan pencatatan dan menerbitkan Akta Kematian dan penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil bagi masyarakat korban gempa.
| ||
|
|
|
|
KEEMPAT | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 12 Oktober 2009 WALIKOTA PADANG, ttd. FAUZI BAHAR | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.