Keputusan Walikota Kota Padang Nomor: 619 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PADANG
NOMOR 619 TAHUN 2009
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II PADANG NOMOR: SK.188.45.41.211.1999 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA DATI II PADANG SEBAGAI WAJIB PUNGUT RETRIBUSI KEBERSIHAN KOTA KOTAMADYA DATI II PADANG

WALIKOTA PADANG,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tk.II Padang Nomor: SK.188.45.41.211.1999 tentang Penunjukan PDAM Kotamadya Dati II Padang sebagai Wajib Pungut Retribusi Kebersihan Kota, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dimana dalam SK tersebut pemungutan retribusi masih mempedomani Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 03 Tahun 1991 sedangkan dalam pelaksanaannya telah mengacu kepada Perda Kota Padang Nomor 05 Tahun 2002 dan Perda Kota Padang Nomor 03 Tahun 2007;
b.
bahwa pemberian Insentif kepada PDAM didalam SK tersebut sebesar 1,50% dari hasil pungutannya sangat mempengaruhi optimalisasi pemungutan yang dilakukan oleh PDAM perlu dilakukan peningkatan;
c.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan suatu keputusan Walikota Padang;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139};
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang telah direvisi dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 03 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2007 Nomor 37);
7.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2008 Nomor 01);
8.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2009 Nomor 01).
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 
 
 
 
 

Pertama

Keputusan Walikota Padang tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tk.II Padang Nomor: SK.188.45.41.211.1999 tentang Penunjukan PDAM Kotamadya Dati II Padang sebagai Wajib Pungut Retribusi Kebersihan Kota;
 
 
 
 
 
 
 

Kedua

Pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud Diktum Pertama keputusan ini dilakukan secara bersamaan/sejalan dengan penagihan rekening bulanan pelanggan air minum oleh dan dibawah pengawasan serta pertanggungjawaban Direktur Umum PDAM Kota Padang;
 
 
 
 
 
 
 

Ketiga

Besarnya pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terhadap para wajib retribusi sebagaimana dimaksud Diktum Kedua keputusan ini berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 03 Tahun 2007;
 
 
 
 
 
 
 

Keempat

Penanggung Jawab pemungutan harus menyampaikan realisasi pemungutan, penyetoran dan tunggakan retribusi kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang;
 
 
 
 
 
 
 

Kelima

Kepada PDAM Kota Padang diberikan jasa sebesar 2,5% dari realisasi pemungutan setiap bulannya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang (APBD);
 
 
 
 
 
 
 

Keenam

Segala sesuatu tentang pelaksanaan yang belum diatur dalam keputusan ini dikonsultasikan bersama antara Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang dan Perusahaan Daerah Air Minum Kata Padang;
 
 
 
 
 
 
 

Ketujuh

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya;
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 7 Juli 2009
WALIKOTA PADANG,
ttd.
FAUZI BAHAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Keputusan Walikota Kota Padang Nomor: 619 Tahun 2009