Keputusan Walikota Kota Padang Nomor: 194 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PADANG
NOMOR 194 TAHUN 2012TENTANG PENERIMA DAN BESARAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET TRIWULAN III TAHUN 2012 WALIKOTA PADANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Walikota tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Padang Triwulan III Tahun 2012;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Nomor 3455);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049),
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1960 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3164),
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaga Negara Nomor 5161);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 01);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Tahun Anggaran 2012;
| |
|
13.
|
Peraturan Walikota Padang Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Tahun Anggaran 2012.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
| ||
KESATU | ||
|
Penerima dan besaran pembayaran Insentif Triwulan III Tahun 2012 diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Padang dan Pihak Lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
| ||
|
|
|
|
KEDUA | ||
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud diktum Kesatu dibayarkan pada awal triwulan ke-IV Tahun 2012 apabila target kinerja triwulan III Tahun 2012 telah tercapai.
| ||
|
|
|
|
KETIGA | ||
|
Pemberian Insentif untuk Tahun Anggaran 2012 dapat dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan dilakukan sesuai ketentuan Keputusan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
KEEMPAT | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 1 Oktober 2012 WALIKOTA PADANG ttd. FAUZI BAHAR | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.