Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 292 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 292 TAHUN 2020


TENTANG

TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020;
b.
bahwa untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk tim pembahasan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR.
 
 

KESATU

Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
 
 

KEDUA

Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 

KETIGA

Ketua Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan.
 
 

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
ANIES BASWEDAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.