Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2311 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI 

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2311 TAHUN 2015

 
TENTANG

PENUNJUKAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK SEBAGAI PENGGUNA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN KAPTEN TENDEAN NOMOR 9 KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN, KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor 321/-076.2/2015 tanggal 3 Agustus 2015, Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kapten Tendean Nomor 9 Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan telah diserahterimakan dari Camat Mampang Prapatan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta c.q. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
b.
bahwa Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, akan digunakan oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan yang Terletak di Jalan Kapten Tendean Nomor 9 Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kata Administrasi Jakarta Selatan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
9.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10.
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
11.
Keputusan Gubernur Nomor 1912 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Sekretaris Daerah Untuk Menandatangani Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENUNJUKAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK SEBAGAI PENGGUNA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN KAPTEN TENDEAN NOMOR 9 KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN, KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN.
 

KESATU

Menunjuk Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagai Pengguna Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kapten Tendean Nomor 9 Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
 

KEDUA

Pengguna Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilarang mengalihkan/memindahtangankan atau mengubah penggunaan terhadap Barang Milik Daerah kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Gubernur.
 

KETIGA

Pengguna Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, wajib:
a.
membuat perencanaan, pengamanan dan penataan secara menyeluruh terhadap Barang Milik Daerah;
b.
menggunakan dan mengelola barang Milik Daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya;
c.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
d.
mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

KEEMPAT

Segala risiko atas penyimpangan penggunaan dan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 

KELIMA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2015
a.n. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
SAEFULLAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.