Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2237 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2237 TAHUN 2014 TENTANG
PENUNJUKAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK SEBAGAI PENGGUNA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN BANGUNAN GEDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1224 Tahun 2013, telah ditunjuk Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagai Kuasa Pengguna Tanah dan Bangunan Gedung Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
|
|
b.
|
bahwa dalam Lampiran Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dilengkapi dengan nilai aset tanah dan ada perubahan lokasi pada salah satu aset sehingga Keputusan Gubernur dimaksud, perlu diganti;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Gedung.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
|
|
10.
|
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENUNJUKAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK SEBAGAI PENGGUNA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN BANGUNAN GEDUNG.
| |
|
|
|
KESATU | |
|
Menunjuk Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Gedung sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Pengguna Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilarang mengalihkan/memindahtangankan atau mengubah penggunaan Barang Milik Daerah kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Gubernur.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
Pengguna Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, wajib:
| |
|
a.
|
membuat perencanaan, pengamanan dan penataan secara menyeluruh terhadap Barang Milik Daerah;
|
|
b.
|
menggunakan dan mengelola Barang Milik Daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya;
|
|
c.
|
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
|
|
d.
|
mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Segala risiko atas penyimpangan penggunaan dan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |
|
|
|
KELIMA | |
|
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 1224 Tahun 2013 tentang Penunjukan Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagai Kuasa Pengguna Tanah dan Bangunan Gedung Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
KEENAM | |
|
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2014 a.n. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEKRETARIS DAERAH,
ttd. SAEFULLAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.