Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1662 Tahun 2004
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1662 TAHUN 2004 TENTANG
MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2013/2002 telah diatur tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah;
|
|
b.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2004, perlu menetapkan kembali Mekanisme Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dengan keputusan Gubernur.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
|
|
4.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
|
|
10.
|
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4554/1999 tentang Penetapan Harga Dasar Air Bawah Tanah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
|
|
11.
|
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pemungutan Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
|
|
12.
|
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
|
|
13.
|
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
|
|
14.
|
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 147 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
|
|
15.
|
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 329/2002 tentang Penetapan Wilayah Kerja Suku Dinas Pendapatan Daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
|
|
PERTAMA | |
|
Mekanisme Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Bentuk dan isi formulir Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan teknis dari keputusan ini ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
| |
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Dengan berlakunya keputusan ini maka:
| |
|
a.
|
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pemungutan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah sepanjang yang mengatur ketentuan perpajakan dimaksud.
|
|
b.
|
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2013/2002 tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah.
|
|
dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |
|
|
|
KELIMA | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan keputusan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2004 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. SUTIYOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2004 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. H. RITOLA TASMAYA LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2004 NOMOR 57 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.