Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1429 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1429 TAHUN 2014


TENTANG

TIM PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilaksanakan oleh Tim Penyelesaian Keberatan yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur;
b.
bahwa dalam rangka pelayanan penyelesaian permohonan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Tim Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Dinas, Suku Dinas dan Unit Pelayanan Pajak Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
6.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
7.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
8.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
9.
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
10.
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
11.
Peraturan Gubernur Nomor 194 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas;
12.
Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 

KESATU

Tim Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan tingkatan sebagai berikut:
1.
Tim Penyelesaian Keberatan pada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) yang berada pada Koordinator UPPD masing-masing;
2.
Tim Penyelesaian Keberatan di masing-masing Suku Dinas Pelayanan Pajak; dan
3.
Tim Penyelesaian Keberatan pada Dinas Pelayanan Pajak.
 
 

KEDUA

Susunan keanggotaan, ruang lingkup penyelesaian tugas, tugas dan tanggung jawab Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Gubernur ini.
 
 

KETIGA

Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU pada tingkat UPPD terdapat 1 (satu) Tim Penyelesaian Keberatan untuk 1 (satu) wilayah Suku Dinas Pelayanan Pajak.
 
 

KEEMPAT

Pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA didasarkan pada Surat Tugas yang diterbitkan oleh Koordinator UPPD, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
 
 

KELIMA

Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU pada UPPD, Suku Dinas dan Dinas dapat melibatkan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
 
 

KEENAM

Pelaksanaan pembahasan rapat penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap minggu.
 
 

KETUJUH

Biaya pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
 
 

KEDELAPAN

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2014
a.n. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK,
ttd.
IWAN SETIAWANDI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.