Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 124 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 124 TAHUN 2015 TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN RETRIBUSI DAERAH PENGANGKUTAN SAMPAH DARI LOKASI INDUSTRI DAN SEJENISNYA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR JAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Perusahaan Daerah Pasar Jaya telah mengajukan permohonan keringanan retribusi daerah pengangkutan sampah dari lokasi industri dan sejenisnya;
| |
|
b.
|
bahwa atas permohonan keringanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat diberikan keringanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Pengangkutan Sampah dari Lokasi Industri dan Sejenisnya Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2008 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Atas Keberatan Retribusi Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
| |
|
13.
|
Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
| |
|
14.
|
Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah;
| |
|
15.
|
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN RETRIBUSI DAERAH PENGANGKUTAN SAMPAH DARI LOKASI INDUSTRI DAN SEJENISNYA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR JAYA.
| ||
|
|
|
|
KESATU | ||
|
Memberikan keringanan retribusi daerah Pengangkutan Sampah dari Lokasi Industri dan Sejenisnya kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sampai dengan berlakunya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.
| ||
|
|
|
|
KEDUA | ||
|
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dihitung berdasarkan setiap Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah diterbitkan oleh Dinas Kebersihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan tidak menunda kewajiban Perusahaan Daerah Pasar Jaya untuk membayar retribusi yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
KETIGA | ||
|
Untuk SKRD dengan jumlah ketetapan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat diberikan pengurangan atau keringanan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang, sedangkan untuk SKRD dengan jumlah ketetapan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat diberikan pengurangan atau keringanan paling tinggi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang.
| ||
|
|
|
|
KEEMPAT | ||
|
Mengenakan sanksi administrasi kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya berupa bunga 2% (dua persen) dari retribusi yang terutang setiap bulannya karena tidak membayar ketetapan retribusi tepat pada waktunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
KELIMA | ||
|
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2015 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.