Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1212 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 1212 TAHUN 2019TENTANG
PENUNJUKAN BANK MEGA SEBAGAI BANK PENERIMA PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik bank penerima pembayaran pajak daerah ditunjuk oleh Gubernur;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan evaluasi, Bank Mega dinyatakan layak dan siap untuk melaksanakan penerimaan pembayaran pajak daerah secara elektronik;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Bank Mega Sebagai Bank Penerima Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
|
|
14.
|
Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENUNJUKAN BANK MEGA SEBAGAI BANK PENERIMA PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK.
| |
|
|
|
KESATU | |
|
Menunjuk Bank Mega sebagai bank penerima pembayaran pajak daerah secara elektronik.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Ketentuan lebih lanjut penunjukan Bank Mega sebagai Bank penerima pembayaran pajak daerah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Bank Mega.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
Bank Mega menatausahakan penerimaan pembayaran pajak daerah secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta melaporkan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
| |
|
|
|
KELIMA | |
|
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2019 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. ANIES BASWEDAN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.