Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1004 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 1004 TAHUN 2017TENTANG
PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014 ATAS NAMA YAYASAN THE RESONANZ MUSIC STUDIO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa melalui Keputusan Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2016, telah ditetapkan mengenai pengembalian pembayaran retribusi daerah kepada wajib retribusi atas nama Yayasan The Resonanz Music Studio;
|
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014, pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah antara lain berupa retribusi daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup dapat didanai dari anggaran belanja tidak terduga dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 Atas Nama Yayasan The Resonanz Music Studio.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015;
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
|
|
12.
|
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
|
|
13.
|
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah;
|
|
14.
|
Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014 ATAS NAMA YAYASAN THE RESONANZ MUSIC STUDIO.
| |
|
| |
KESATU | |
|
Menetapkan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah Tahun Anggaran 2014 atas nama Yayasan The Resonanz Music Studio dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Dalam rangka merealisasikan penggunaan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah segera memproses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| |
KETIGA | |
|
Penggunaan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Tahun Anggaran 2017 jenis Belanja Tidak Terduga.
| |
|
| |
KEEMPAT | |
|
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2017 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. DJAROT SAIFUL HIDAYAT | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.