Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 128/KEP/2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 128/KEP/2013 TENTANG
EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
| |||
|
b.
|
bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud huruf a, telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan hasil koordinasi sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-209/MK.7/2013 Tanggal 6 Mei 2013 perihal Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dengan rekomendasi bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
| |||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
7.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48.1 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kab/Kota (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 48.1)
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KESATU | ||||
|
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
Kewenangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
| |||
|
II.
|
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana dimaksud di atas perlu dilakukan penyempurnaan yaitu:
| |||
|
|
1.
|
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah menyesuaikan dengan Surat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/1657 tanggal 15 April 2013 perihal Hasil Konsultasi Raperda Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013;
| ||
|
|
2.
|
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud agar menyesuaikan Surat Menteri Keuangan Nomor S-209/MK.7/2013 Tanggal 6 Mei 2013 perihal Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan, yaitu:
| ||
|
|
|
a.
|
Pasal 4 dihapus agar sesuai dengan pelayanan yang diberikan seperti yang diatur dalam struktur dan besaran tarif retribusi;
| |
|
|
|
b.
|
Rumusan Pasal 17 agar disempurnakan menyesuaikan dengan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga menjadi "Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.";
| |
|
|
|
c.
|
Pada Lampiran Raperda, struktur dan besaran tarif retribusi agar menyesuaikan dengan objek retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Raperda ini;
| |
|
|
|
d.
|
Dengan adanya penghapusan Pasal dalam Raperda maka urutan Pasal, penunjukan Pasal dan penjelasan Pasal dalam Raperda agar disesuaikan dengan perubahan dimaksud.
| |
|
III.
|
Terhadap Legal drafting Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana dimaksud di atas agar menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
| |||
|
|
|
|
|
|
KEDUA | ||||
|
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
KETIGA | ||||
|
Bupati agar menyampaikan Peraturan Daerah tersebut kepada Gubernur dan Menteri Keuangan Cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
KEEMPAT | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 14 Mei 2013 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.