Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 708 Tahun 1984

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 708 TAHUN 1984
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI ATAS IJIN PENGGUNAAN JALAN UMUM OLEH KENDARAAN BERMOTOR

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pungutan Atas Penggunaan Jalan Umum Terhadap Kendaraan Bermotor Antara Gilimanuk-Denpasar, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
b.
bahwa usul Kuasa Kepala Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Propinsi Bali tentang Perubahan Pungutan Retribusi Jalan sesuai dengan suratnya tanggal 5 Juli 1984 Nomor 673/U.006/VIII/84;
c.
bahwa pengenaan retribusi atas ijin dispensasi jalan klas II dan ijin masuk ke Daerah Bali sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pedoman) petunjuk yang berlaku;
d.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut huruf a, b, dan c, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 7 Tahun 1975 tentang Retribusi Atas Ijin Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Bermotor, dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
e.
bahwa mendahului ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dimaksud huruf d, dipandang perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali, tentang Perubahan Tarif Retribusi atas Ijin Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Bermotor.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 DRT Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2742);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
5.
Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan tanggal 24 Januari 1980 Nomor 15 Tahun 1980, Nomor 37/KPTS/1980 dan Nomor SK.1/AJ.003/Phb-80 yang di antaranya menetapkan bahwa jalan jurusan Denpasar-Antosari-Gilimanuk menjadi klas I;
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali tanggal 9 Oktober 1975 Nomor 7 Tahun 1975 tentang Retribusi Atas Ijin Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Bermotor;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI ATAS IJIN PENGGUNAAN JALAN UMUM OLEH KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 

Pasal 1

Menetapkan besarnya Tarif Retribusi untuk semua jenis kendaraan bermotor yang memperoleh ijin melayani Trayek seperti tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pelaksanaan dan penyelenggaraan Pungutan Retribusi dimaksud Pasal 1 ditugaskan Kepada Kuasa Kepala Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Propinsi Bali.
(2)
Hasil dari pungutan Retribusi dimaksud ayat (1), disetor ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2)
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 17 Desember 1982 Nomor 551.21/18726/Binas Ek, tentang Perubahan Tarif Retribusi Atas Ijin Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 22 Agustus 1984
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
ttd.
MANTRA

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
pada tanggal 16 Oktober 1984
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Bali,
ttd.
Drs. SEMBAH SUBHAKTI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.