Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 701 Tahun 1984

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 701 TAHUN 1984
 
TENTANG
 
PENOLAKAN PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 3 TAHUN 1981 TENTANG RETRIBUSI PENDAYAGUNAAN KEKAYAAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG
 
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 

Menimbang

a.
bahwa surat/daftar pengantar Bupati Kepala Daerah Tingkat II Buleleng tanggal 20 Desember 1983 Nomor 188.342/6562/1983 prihal mohon pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 8 Tahun 1983 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 3 Tahun 1981 tentang Retribusi Pendayagunaan Kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng bertentangan/tidak sesuai dengan ketentuan pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yis Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 pasal 15 dan pasal 16, pasal 36 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979;
c.
bahwa berhubung hal-hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 8 Tahun 1983 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 3 Tahun 1981 tentang Retribusi Pendayagunaan Kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng, ditolak pengesahannya;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENOLAKAN PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 3 TAHUN 1981 TENTANG RETRIBUSI PENDAYAGUNAAN KEKAYAAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG.
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 8 Tahun 1983 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 3 Tahun 1981 tentang Retribusi Pendayagunaan Kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng ditolak pengesahannya.
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 8 Agustus 1984
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
ttd.
MANTRA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.