Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 485 Tahun 1989

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 485 TAHUN 1989
 
TENTANG

PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABU­PATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 10 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL KENDARAAN UMUM DAN PENAMBANGAN

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa surat pengantar Bupati Kepala Daerah Tingkat II Buleleng tanggal 11 Oktober 1989 Nomor 188.342/3892/Hk/1989 perihal mohon penge­sahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting­kat II Buleleng;
b.
bahwa tiada keberatan untuk mengesahkan Per­aturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
c.
bahwa Pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gu­bernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indo­nesia Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 ten­tang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1288);
5.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah Perubahan;
7.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.26/Hk.205/Phb-77 dan 271 Tahun 1977 tentang Terminal Retribusi Terminal angkutan penumpang;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 272 Tahun 1977 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pungutan Retribusi Terminal;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974-551-059 tentang Terminal dan Retribusi Termi­nal Mobil Angkutan Penumpang Umum Non Bus (antar Kota dan Dalam Kota);
10.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan Daerah.
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TING­KAT II BULELENG NOMOR 7 TAHUN 1989 TEN­TANG PERUBAHAN PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BU­LELENG NOMOR 10 TAHUN 1977 TENTANG RE­TRIBUSI TERMINAL KENDARAAN UMUM DAN PENAMBANGAN.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bu­leleng Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Per­tama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting­kat II Buleleng Nomor 10 Tahun 1977 tentang Retri­busi Terminal Kendaraan Umum dan Penambangan, disahkan dengan perubahan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
a.
Penamaan.
 
a.1.
kata "PERATURAN DAERAH" dan kata "KABUPATEN ........ BULELENG" seharusnya ditulis sejajar ke samping dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
"PERATURAN DAERAH KABUPATEN DA­ERAH TINGKAT II BULELENG".
   
 
a.2.
pada kalimat "PERUBAHAN dan seterusnya" kata "KALI" antara kata "PERTA­MA" dan kata "PERATURAN" dihapus.
 
 
 
 
 
 
b.
Pembukaan.
 
b.1.
konsiderans menimbang huruf a dan b di­ubah dan dibaca sebagai berikut:
    
 
 
a.
bahwa dengan semakin baiknya kondisi prasarana dan perekonomian sebagai akibat hasil pembangunan, serta untuk meningkatkan pembangunan secara terus menerus agar dapat berdaya guna dan berhasil guna diperlukan dana yang me­madai;
 
 
b.
bahwa Terminal sebagai penunjang ke­lancaran angkutan orang dan/atau ba­rang serta memperhatikan kemampuan perekonomian para pemakai jasa termi­nal dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 10 Tahun 1977 khususnya mengenai keten­tuan tarifnya;
 
 
 
 
 
 
 
b.2.
konsiderans mengingat.
 
b.2.1.
antara angka 9 dan angka 10 disisip­kan angka 10 baru dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang pe­nertiban Pungutan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
b.2.2.
angka 10 lama diubah menjadi angka 11 beserta kalimat berikutnya;
 
b.2.3.
setelah angka 11 diubah angka 12 dan dibaca sebagai berikut:
    
 
 
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Da­erah Tingkat II Buleleng Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pe­gawai Negeri Sipil pada Pemerin­tah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng.
 
 
 
 
 
 
c.
Batang Tubuh.
 
c.1.
Pasal I huruf A, pasal 2 ayat (4) diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
(4)
Setiap kendaraan barang umum maupun bukan umum yang melakukan bongkar muat barang di terminal dikenakan Re­tribusi sebesar Rp1.300,- (seribu tiga ratus rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
c.2.
Pasal I huruf B, Pasal 7 ayat (1) pada kalimat "Barang siapa ........... dan seterusnya" kata "6 (enam)" antara kata" selama-lama­nya" dan kata "bulan" diubah dan dibaca "3 (tiga)".
 
c.3.
Pasal I huruf C, Pasal 7 A, pada awal kali­mat "Selain . . . . . . . . . dan seterusnya" ditambah "(1)" serta setelah "ayat (1)" ditam­bah "ayat (2) baru" dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang:
 
 
 
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
 
 
 
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan me­lakukan pemeriksaan;
 
 
 
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
 
 
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
 
 
 
e.
mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
 
 
 
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sak­si;
 
 
 
g.
mendatangkan orang ahli yang diper­lukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
 
 
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selan­jutnya melalui penyidik memberita­hukan hal tersebut pada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
 
 
 
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap­kan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 30 Desember 1989
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
OKA
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Bali
tanggal 1 Maret 1990
Sekretaris Wilayah/Daerah,
ttd.
Drs. SEMBAH SUBHAKTI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.