Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 428 Tahun 1994

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 428 TAHUN 1994
 
TENTANG

PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANGLI NOMOR 4 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANGLI NOMOR 04 TAHUN 1990 TENTANG RETRIBUSI OBYEK WISATA

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa surat pengantar Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangli tanggal 5 Mei 1994 Nomor 188.342/2118/Hk perihal mohon pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli;
b.
bahwa tidak keberatan untuk mengesahkan Pera­turan Daerah dimaksud dengan perubahan;
c.
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf h, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 ten­tang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembar­an Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1288);
2
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembar an Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
4
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indo­nesia Nomor 3037).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANGLI NOMOR 4 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANGLI NOMOR 04 TAHUN 1990 TENTANG RETRIBUSI OBYEK WISATA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 4 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 04Tahun 1990 tentang Retribusi Obyek Wisata disahkan dengan perubahan sebagai beri­kut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pembukaan.
 
a.1.
Konsiderans Menimbang huruf "a" kata "Kali" antara kata "pertama" dan kata "dengan" dihapus.
 
a.2.
Konsiderans Menimbang huruf "a" antara kata "tentang" dan "retribusi" ditambah kalimat "Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 04 Tahun 1990 tentang".
  
b.
Konsiderans Mengingat angka 1 sampai dengan angka 5 diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
1.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1288);
 
2.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
 
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
 
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
 
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
  
c.
Batang Tubuh.
 
c.1.
Pasal I ayat (1) huruf "h" dan tanda "titik koma (;) "dihapus dan diganti dengan "titik (.)".
 
c.2.
Pasal II setelah kata "diundangkan" ditam­bah kata-kata:
 
 
"Agar supaya setiap orang dapat mengeta­huinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan pengundangannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli".
 
c.3.
Penutup ditambah kata-kata:
  "Ditetapkan di Bangli"
 
 
"Pada tanggal 31 Maret 1994".
  
d.
Penjelasan.
 
I.
Umum
 
 
Kata "kali" pada kalimat "Pertama kali" dihapus dan dibaca "Pertama"
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap­kan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 5 September 1994
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
IDA BAGUS OKA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.