Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 295 Tahun 1995

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 295 TAHUN 1995
 
TENTANG

PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GIANYAR NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GIANYAR NOMOR 2 TAHUN 1989 TENTANG RETRIBUSI PASAR

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa daftar pengantar Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gianyar tanggal 8 Mei 1995 Nomor 188.342/2645/Hk/1995 perihal mohon pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar;
b.
bahwa tidak keberatan untuk mengesahkan Peraturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
c.
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 ten­tang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1288);
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undangan-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GIANYAR NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERA­TURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GIANYAR NOMOR 2 TAHUN 1989 TENTANG RETRIBUSI PASAR
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 2 Tahun 1989 tentang Retribusi Pasar disahkan dengan perubahan sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Pembukaan.
 
a.1.
Pada kalimat "Dengan Persetujuan......dan seterusnya" antara kata "Daerah" dan kata "Tingkat" disisipkan kata "Kabupaten Daerah" dan tanda "titik (.)" pada akhir kalimat dihapus.
 
a.2.
Pada menetapkan, tanda titik (.) pada akhir kalimat "PERATURAN DAERAH....dan se­terusnya" dihapus.
 
 
 
 
b.
Batang Tubuh.
 
b.1.
Hurup B Pasal 5 hurup a, kata "stengah" antara kata "satu" dan kata "persen" seharus­nya ditulis "setengah".
 
b.2.
Pasal II seharusnya ditulis dan dibaca se­bagai berikut:
 
 
 
 
 
 
"Pasal II
 
 
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   
 
 
Agar supaya setiap orang dapat me­ngetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan­nya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar.
 
 
 
 
c.
Tanda titik pada akhir kata "II PASAL DEMI PASAL" dihapus.
 
 
 
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap­kan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 20 Juni 1995
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
IDA BAGUS OKA

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
pada tanggal 22 Agustus 1995
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Bali,
ttd.
DEWA BERATHA.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.