Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 196 Tahun 1990

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 196 TAHUN 1990
 
TENTANG
 
PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 3 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 2 TAHUN 1978 TENTANG RETRIBUSI KOLAM RENANG
 
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Buleleng tanggal 2 April 1990 Nomor 188.342/870/Hk/1990 perihal mohon pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng;
b.
bahwa tiada keberatan untuk mengesahkan Peraturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
c.
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No­mor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1288);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah Perubahan;
6.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan Daerah. 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PER­ATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 3 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 2 TAHUN 1978 TENTANG RETRIBUSI KOLAM RENANG.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 3 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting­kat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1978 tentang Retri­busi Kolam Renang disahkan dengan perubahan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Pembukaan.
 
a1.
Konsiderans mengingat angka 1, 2 dan 3 "koma (,)" di depan kata "Tambahan" seha­rusnya "titik koma (;)";
 
a2.
Pada kalimat "Dengan Persetujuan ....... dan seterusnya" huruf "P" pada awal kata "Persetujuan" seharusnya "p" serta "koma (,)" pada akhir kalimat dihapus;
 
a3.
"menetapkan", titik (.) pada akhir kalimat "PERATURAN DAERAH . . . . . . . dan seterusnya" dihapus.
 
 
 
 
 
b.
Batang tubuh.
 
b.1.
Pasal I huruf A
 
 
 
 
 
 
 
Pada kalimat Pasal 2 ayat (2) kata "Pasal ini'' antara kata "ayat (1)" dan kata "ditetap­kan" dihapus.
 
 
 
 
 
 
b.2.
Pasal I huruf B
 
 
 
 
 
 
 
Pada kalimat Pasal 7 kata-kata "atau tidak memenuhi kewajiban" antara kata "melang­gar" dan kata "ketentuan" dihapus serta antara kata "dalam" dan kata "Pasal 4" di­sisipkan kata "Pasal 2 dan".
 
 
 
 
 
 
b.3.
Pasal I huruf C
 
 
b.3.1.
Pada kalimat "Di antara dan seterusnya" kata-kata "ditambah satu pasal baru yaitu" diubah dan dibaca "disisipkan";
 
 
b.3.2.
Pada kalimat Pasal 7A ayat (1) antara kata "Penyidik Umum" dan kata "penyidikan" disisipkan kata-kata "yang bertugas menyidik tindak pidana" serta kata "atau" antara kata "penyidikan" dan kata "tindak" diubah dan dibaca "atas";
 
 
b.3,3.
Pada kalimat Pasal 7A ayat (2) kata "Pasal ini'' antara kata "ayat (1)" dan kata "berwenang" dihapus.
 
 
 
 
 
 
b.4.
Pasal II diubah dan dibaca:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
 
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
c.
Penjelasan.
 
c.1.
"titik (.)", pada akhir kalimat "Perubahan ...... dan seterusnya", dihapus;
 
c.2.
"titik (.)" pada akhir angka I dihapus serta "titik (.)" pada akhir kata "UMUM" dihapus;
 
c.3.
"titik (.)" pada akhir angka II dihapus serta "titik dua (:)" pada akhir kata-kata "PASAL DEMI PASAL" dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap­kan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 2 Mei 1990
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
IDA BAGUS OKA

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 118 tanggal 7 Juni 1990 Seri D Nomor 118
Sekretaris Wilayah/Daerah,
ttd.
Drs.  SEMBAH  SUBHAKTI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.