Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 124 Tahun 1990

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 124 TAHUN 1990
 
TENTANG

PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BADUNG NOMOR 9 TAHUN 1989 TENTANG PER­UBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BADUNG NOMOR 6 TAHUN 1986 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa surat pengantar Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung tanggal 29 Januari 1990 No­mor 045.2/706/HOT, perihal mohon pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung;
b.
bahwa tiada keberatan untuk mengesahkan Per­aturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
c.
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembar­an Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No­mor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 ten­tang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1288);
5.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Ta­hun 1969 tentang Penertiban Pungutan Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Ta­hun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah Perubahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PER­ATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BADUNG NOMOR 9 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATUR­AN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BADUNG NOMOR 6 TAHUN 1986 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1986 tentang Retribusi Tempat Rekreasi disahkan dengan perubahan sebagai berikut:
  
a.
Pembukaan.
  
 
a.1.
pada akhir kata-kata "BUPATI ......... dan seterusnya" ditambah tanda baca "koma (,)".
 
 
Huruf "k" pada kata Rakmat agar diha­pus.
   
 
a.2.
konsiderans menimbang huruf b diubah dan dibaca:
 
 
b.
bahwa perubahan Peraturan Daerah di­ maksud huruf a ditetapkan dengan Per­aturan Daerah Kabupaten Daerah Ting­kat II Badung.
   
 
a.3.
konsiderans mengingat,
 
 
a.3.1.
angka 3, pada kalimat "Undang-undang .............. dan seterusnya" kata "Nomor 1288" diubah dan di­ baca "Tahun 1957 Nomor 57; Tam­bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1288);
    
 
 
a.3.2.
Setelah angka 3 ditambah angka 4 dan 5 baru dan dibaca sebagai beri­kut:
 
 
 
4.
Peraturan Menteri Dalam Nege­ri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah Per­ubahan;
 
 
 
5.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan Daerah.
    
 
 
a.3.3.
Huruf "P" pada kata "Persetujuan" ditulis "p".
    
 
 
a.3.4.
Pada akhir kata "MEMUTUSKAN" ditambah "titik dua (:)".
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Batang Tubuh.
  
 
b.1.
Pasal I huruf B pada kalimat "Pasal 4 ayat (1) huruf b" kata "kolam renang" dihapus.
   
 
b.2.
Pasal I huruf C ayat (3) dan (4) diubah menjadi huruf D dan dibaca sebagai berikut:
   
 
 
D.
Antara pasal 6 dan pasal 7 disisipkan Pasal 6A dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6A
 
 
 
(1)
Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pi­dana, penyidikan atas pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimak­sud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya di­tetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ber­laku.
 
 
 
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyi­dikan, para penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang:
 
 
 
 
a.
menerima laporan atau peng­ aduan dari seorang tentang ada­ nya tindak pidana;
 
 
 
 
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; ·
 
 
 
 
c.
menyuruh berhenti seorang ter­sangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
 
 
 
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
 
 
 
 
e.
mengambil sidik jari dan memo­tret tersangka;
 
 
 
 
f,
memanggil orang untuk dide­ngar dan diperiksa sebagai ter­ sangka atau saksi;
 
 
 
 
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan de­ngan pemeriksaan perkara;
 
 
 
 
h.
mengadakan penghentian pe­nyidikan setelah mendapat pe­tunjuk dari penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, ter­sangka atau keluarganya;
 
 
 
 
i.
mengadakan tindakan lain me­ nurut hukum yang dapat diper­ tanggungjawabkan.
   
 
b.3.
Pasal II, kalimat "dalam Lembaran Daerah ......... dan seterusnya" dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
Penjelasan.
   
 
c.1.
kata "PENJELASAN ATAS" seharusnya ditulis dan dibaca:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
"PENJELASAN ATAS"
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
c.2.
"titik dua (:)" antara kata "NOMOR" dan "angka 9" dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap­kan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 13 Maret 1990
GUBERNUR KEPAI,A DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
IDA BAGUS OKA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.