Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 1 Tahun 1990
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 1 TAHUN 1990 TENTANG
PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 5 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 188.342/6/DPRD TENTANG BESARNYA UANG RETRIBUSI, BIAYA ADMINISTRASI IJIN USAHA DAN BIAYA IJIN USAHA BAGI PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI, HULLER DAN PENYOSOHAN BERAS GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa surat pengantar Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tabanan tanggal 2 Oktober 1989 Nomor 188.342/4742/HOT, perihal mohon pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan;
| ||
|
b.
|
bahwa tiada keberatan untuk mengesahkan Peraturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
| ||
|
c.
|
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah-Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1288);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan dan Jangka Waktu terhadap pemberian izin Undang-undang Gangguan;
| ||
|
7.
|
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 122 Tahun 1980 & 351/Kpts/Um/8/1980 tentang Penertiban dan Penetapan Kembali Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
| ||
|
8.
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 53/Kpts/Um/2/1972 tentang Tata Tertib mengenai perusahaan dan Pemberian Surat Izin Pengusahaan Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
| ||
|
9.
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 161/Kpts/KU.402/3/1989 tentang Perubahan besarnya Uang Retribusi dan Biaya Administrasi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras.
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 6 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 188.342/6/DPRD TENTANG BESARNYA UANG RETRIBUSI, BIAYA ADMINISTRASI IZIN USAHA DAN IZIN USAHA BAGI PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI, HULLER DAN PENYOSOHAN BERAS.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 6 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 188.342/6/DPRD tentang Besarnya Uang Retribusi, Biaya Administrasi Izin Usaha dan Biaya Izin Usaha Bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras disahkan dengan perubahan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Penamaan.
| ||
|
|
a.1.
|
Tanda "titik (.)" pada akhir kalimat "HULLER dan..... BERAS" dihapus.
| |
|
| |||
|
|
a.2.
|
Konsiderans mengingat, antara angka 7 dan angka 8 disisipkan angka 8 baru dan dibaca sebagai berikut:
| |
|
| |||
|
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-pungutan dan jangka waktu ter hadap Pemberian ijin undang-undang Gangguan;
|
|
| |||
|
|
a.3.
|
Konsiderans mengingat "angka 8 dan 9 lama" diubah menjadi angka 9 dan 10 beserta kalimat berikutnya;
| |
|
| |||
|
|
a.4.
|
Pada Konsiderans menetapkan tanda "titik (.)" pada akhir kalimat "Huller dan..... beras" dihapus.
| |
|
| |||
|
b.
|
Batang Tubuh.
| ||
|
|
b.1.
|
Pasal I huruf B ayat (2) kalimat "tiap minggu sekali" di belakang kalimat Tingkat II Tabanan diubah dan dibaca sebagai berikut:
| |
| "sesuai dengan ketentuan yang berlaku". | |||
|
| |||
|
|
b.2.
|
Pasal I huruf D kata-kata "Pasal 4 dan Pasal 5" antara kata "Diantara" dan kata "disisipkan" diubah dan dibaca sebagai berikut:
| |
| "BAB I dan BAB II". | |||
|
| |||
|
|
b.3.
|
Pasal I huruf E kata-kata "Pasal 5 dan Pasal 6" antara kata "Diantara" dan kata "disisipkan" diubah dan dibaca sebagai berikut:
| |
| "BAB II dan BAB III". | |||
|
| |||
|
|
b.4.
|
Pasal 5 a beserta kalimat berikutnya diubah dan dibaca sebagai berikut:
| |
| Selain pejabat penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga di lakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Tabanan yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||
|
c.
|
Penjelasan.
| ||
|
|
c.1.
|
Tanda "titik (.)" pada akhir kalimat "Huller........... beras" dihapus.
| |
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Pada tanggal
2 Januari 1990 GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI ttd. OKA | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.