Keputusan DPRD Kota Kota Tegal Nomor: 5 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TEGAL
NOMOR 5 TAHUN 2020
 
TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TEGAL PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TEGAL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Persetujuan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu membentuk Panitia Khusus I;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
13.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2018 Nomor 29.A);
14.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2019;
15.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Persetujuan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 

KESATU

Membentuk Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
 
 
 

KEDUA

Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini bertugas:
1.
melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
2.
dalam melaksanakan tugas berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.
 
 
 

KETIGA

Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini melaksanakan pembahasan selama 45 (empat puluh lima) hari kerja efektif.
 
 
 

KEEMPAT

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal.
 
 
 

KELIMA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 8 Januari 2020
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TEGAL,
dto.
KUSNENDRO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.