Keputusan DPRD Kota Kota Tegal Nomor: 21 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KOTA TEGAL
NOMOR 21 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL TENTANG:
1.
PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
3.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
4.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
1.
PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
3.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
4.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
1.
PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
3.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
4.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TEGAL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan telah dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tersebut menjadi Peraturan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
10.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 18);
14.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2017;
15.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2018;
16.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2017 tentang Persetujuan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
17.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Khusus X Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Tegal Tahun 2014-2019;
18.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
19.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
20.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
21.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus XI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tegal pada PD BPR Bank Pasar, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tegal pada PD BPR BKK Kota Tegal, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tegal pada PD BKK Tegal Barat Kota Tegal, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
22.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus XII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Barang Milik Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 
 
 

KESATU

Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 

KEDUA

Laporan Hasil Panitia Khusus X, Panitia Khusus XI dan Panitia Khusus VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
 
 
 

KETIGA

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2018.
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 15 Mei 2018
KETUA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KOTA TEGAL,
ttd.
EDY SURIPNO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.