Keputusan DPRD Kota Kota Surabaya Nomor: 48 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 48 TAHUN 2019
 
TENTANG

PEMBENTUKAN KEANGGOTAAN PANITIA KHUSUS YANG MEMBAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURABAYA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Rapat Badan Musyawarah tanggal 11 dan 25 November 2019, perlu dibentuk Keanggotaan Panitia Khusus untuk melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Pembentukan Keanggotaan Panitia Khusus Yang Membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
5.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019.
 
 
 

Memperhatikan

1.
Laporan Panitia Khusus Nomor 36/PANITIA KHUSUS/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019 Hal Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2.
Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 172/7047/436.5/2019 tanggal 13 November 2019 Hal Usulan Nama-Nama Panitia Khusus DPRD;
3.
Surat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 013/FPDI-P/XI/2019 tanggal 19 November 2019 Perihal Usulan Nama Panitia Khusus DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan;
4.
Surat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 007/FPKB/A.2/XI/2019 tanggal 14 November 2019 Perihal Usulan Nama Panitia Khusus;
5.
Surat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 022/F-GERINDRA/XI/2019 tanggal 19 November 2019 Hal Usulan Anggota Pansus;
6.
Surat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 534/P/FPKS-DPRD SRBY/XI/2019 tanggal 27 November 2019 Perihal Personalia Panitia Khusus dari Fraksi PKS;
7.
Surat Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 008/FPG/XI/2019 tanggal 19 November 2019 Perihal Usulan Kepengurusan Panitia Khusus Partai Golkar DPRD Kota Surabaya;
8.
Surat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 11/A/F-PSI/2019 tanggal 19 November 2019 Perihal Usulan Nama-Nama Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya;
9.
Surat Fraksi Partai Demokrat Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 06/FPDN-DPRD/E/XI/2019 tanggal 19 November 2019 Perihal Usulan Panitia Khusus DPRD;
10.
Surat Fraksi PAN PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 026/F-PAN PPP/EXT/XI/2019 tanggal 18 November 2019 Hal Usulan Nama Anggota Panitia Khusus.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURABAYA TENTANG PEMBENTUKAN KEANGGOTAAN PANITIA KHUSUS YANG MEMBAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 

KESATU

Membentuk Keanggotaan Panitia Khusus untuk melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 

KEDUA

Keanggotaan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu adalah sebagai berikut:
1.
Anas Karno, S.E., S.H.
PDI Perjuangan
2.
Riswanto, S.Kom., M.I.Kom.
PDI Perjuangan
3.
Dr. John Thamrun, S.H., M.H.
PDI Perjuangan
4.
Mahfudz
PKB
5.
Hj. Luthfiyah, S.Psi.
Partai Gerindra
6.
Akhmad Suyanto, S.T., M.T.
PKS
7.
Hj. Lembah Setyowati Bakhtiar
Partai Golkar
8.
Alfian Limardi, S.T.
PSI
9.
Hamka Mudjiadi Salam, S.H., M.H.
PAN PPP
1.
Anas Karno, S.E., S.H.
PDI Perjuangan
2.
Riswanto, S.Kom., M.I.Kom.
PDI Perjuangan
3.
Dr. John Thamrun, S.H., M.H.
PDI Perjuangan
4.
Mahfudz
PKB
5.
Hj. Luthfiyah, S.Psi.
Partai Gerindra
6.
Akhmad Suyanto, S.T., M.T.
PKS
7.
Hj. Lembah Setyowati Bakhtiar
Partai Golkar
8.
Alfian Limardi, S.T.
PSI
9.
Hamka Mudjiadi Salam, S.H., M.H.
PAN PPP
1.
Anas Karno, S.E., S.H.
PDI Perjuangan
2.
Riswanto, S.Kom., M.I.Kom.
PDI Perjuangan
3.
Dr. John Thamrun, S.H., M.H.
PDI Perjuangan
4.
Mahfudz
PKB
5.
Hj. Luthfiyah, S.Psi.
Partai Gerindra
6.
Akhmad Suyanto, S.T., M.T.
PKS
7.
Hj. Lembah Setyowati Bakhtiar
Partai Golkar
8.
Alfian Limardi, S.T.
PSI
9.
Hamka Mudjiadi Salam, S.H., M.H.
PAN PPP
 
 
 

KETIGA

Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus.
 
 
 

KEEMPAT

Segala bentuk pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, diktum Kedua dan diktum Ketiga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 

KELIMA

Masa Kerja Panitia Khusus adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, hasil pembahasannya agar dilaporkan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya.
 
 
 

KEENAM

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 28 November 2019
WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURABAYA,
ttd.
LAILA MUFIDAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.