Keputusan DPRD Kabupaten Kabupaten Lombok Utara Nomor: 14/KEP/DPRD-KLU/2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA
NOMOR 14/KEP/DPRD-KLU/2020
 
TENTANG
 
PERSETUJUAN PENETAPAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, TENTANG PERUBAHAN BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LOMBOK UTARA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) AIR MINUM, TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM, TENTANG PENCABUTAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DAN TENTANG PENCABUTAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH MENJADI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
 
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (1) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Utara menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut di atas telah dibahas oleh Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lombok Utara melalui mekanisme yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Dan Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 65);
13.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara;
14.
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan Dan Susunan Dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 5).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 

KESATU

Menyetujui Penetapan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Dan Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diterima menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara.
 

KEDUA

Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Utara sebagaimana disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran keputusan ini.
 

KETIGA

Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Tanjung
pada tanggal, 28 Desember 2020
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LOMBOK UTARA,
ttd
NASRUDIN, SH.I
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.