Keputusan DPRD Kabupaten Kabupaten Klaten Nomor: 2 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN KLATEN
NOMOR 2 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERSETUJUAN BERSAMA RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLATEN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah;
b.
bahwa panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten telah selesai melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
c.
bahwa Panitia Khusus telah melaporkan hasil akhir pembahasannya dalam rapat paripurna dan mengusulkan untuk disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, b dan c di atas perlu dituangkan dalam bentuk Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten tentang Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota;
5.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 
 
 

KESATU

Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 

KEDUA

Menyerahkan tindak lanjut Keputusan ini kepada Bupati Klaten dengan memperhatikan laporan akhir hasil pembahasan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten.
 
 
 

KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Klaten
pada tanggal 21 Januari 2019
WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN KLATEN
ttd.
YOGA HARDAYA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.