Keputusan DPRD Kabupaten Kabupaten Aceh Utara Nomor: 2 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 2 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA TERHADAP RANCANGAN QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI UNTUK DITETAPKAN MENJADI QANUN KABUPATEN ACEH UTARA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA
 
 

Menimbang

a.
Bahwa Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang Merupakan Qanun usulan pihak eksekutif berdasarkan Surat Nomor 180/187 tanggal 10 Agustus 2018/14 Dzulhijjah 1439 H telah dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara.
b.
bahwa hasil pembahasan yang dimulai dari tingkat Badan legislasi dan tingkat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 dimana semua Fraksi telah dapat menyetujui Rancangan Qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan dalam suatu Keputusan.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1992 tentang Telekomunikasi;
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintahan Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
9.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
10.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 

KESATU

Menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019.
 
 

KEDUA

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam Penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
 
 
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 2 Agustus 2019 M (1 Dzulhijjah 1440 H)
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
KABUPATEN ACEH UTARA
ttd.
H. ISMAIL A. JALIL, S.E.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.