Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 97 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 97 TAHUN 2015


TENTANG

TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ATAS PENDAPATAN PAJAK HOTEL, HIBURAN DAN RESTORAN PADA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SERTA INSTANSI TERKAIT LAINNYA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
Dalam rangka tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DKI Jakarta atas Pendapatan Pajak Hotel, Hiburan dan Restoran pada Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Instansi Terkait lainnya Nomor 01/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/01/2015 tanggal 30 Januari 2015 mengenai temuan:
1.
Penatausahaan Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atas Bunga dan Denda Belum Tertib (Temuan Nomor 1);
2.
Pendapatan Potensi Pajak Hotel, Hiburan dan Restoran Belum Optimal (Temuan Nomor 2); dan
3.
Kurang Bayar Pajak dan Sanksi Administrasi senilai Rp6.574.413.152,50 (enam miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga belas ribu seratus lima puluh dua rupiah lima puluh sen) pada Wajib Pajak Hotel dan Pajak Hiburan (Temuan Nomor 3),
dengan ini menginstruksikan:
 
 
Kepada
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
 
 
Untuk
 
 
 

KESATU

Membangun modul monitoring Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam Sistem Pemungutan Pajak Daerah Berbasis Web (SP2D Web) yang dapat digunakan oleh Petugas Pajak dan Wajib Pajak untuk memonitor saldo pajak terutang masing-masing objek pajak secara realtime.
 
 

KEDUA

Memerintahkan Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak agar:
a.
melakukan pengendalian yang memadai terkait penatausahaan pencetakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
b.
memerintahkan Kepala Seksi Penagihan Pajak dan Petugas Operator SP2D Web untuk melakukan proses pengarsipan pada SP2D Web secara rutin setiap bulan; dan
c.
melakukan pendataan pajak secara online.
 
 

KETIGA

Melakukan validasi dan updating database Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), sanksi administrasi bunga dan/atau denda dengan sebelumnya dilakukan proses pengarsipan SP2D Web pada seluruh Suku Dinas dan melaporkannya kepada BPK-RI.
 
 

KEEMPAT

Melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait pertukaran informasi izin usaha antara Dinas Pelayanan Pajak dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan secara online.
 
 

KELIMA

Membangun sistem yang terintegrasi dalam upaya melakukan pendataan secara dini untuk mengetahui potensi pajak daerah yang dimiliki dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ataupun dengan entitas lain yang terkait.
 

KEENAM

Memvalidasi permasalahan kekurangan bayar dan segera menagih kekurangan penerimaan daerah untuk Wajib Pajak dimaksud dan menyampaikannya kepada BPK-RI.
 
 

KETUJUH

Mengembangkan aplikasi yang dapat mendukung proses pemeriksaan Wajib Pajak secara cepat dan akurat sehingga memudahkan kegiatan pemeriksaan Wajib Pajak.
 
 
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2015
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
ttd.
Basuki T. Purnama
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.