Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 7 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 7 TAHUN 2014TENTANG
PEMASANGAN JARINGAN FIBER OPTIK DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN SISTEM PAJAK ONLINE GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
|
|
|
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemasangan instalasi fisik jaringan Fiber Optik (FO) oleh PT Bank BRI (Tbk) dan mitra kerjanya serta percepatan pelaksanaan Sistem Pajak Online di Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menginstruksikan:
| |
|
|
|
|
Kepada
| |
|
1.
|
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta;
|
|
2.
|
Plt. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta;
|
|
3.
|
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta;
|
|
4.
|
Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta;
|
|
5.
|
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta;
|
|
6.
|
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
|
|
7.
|
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta.
|
|
|
|
|
Untuk
| |
|
|
|
KESATU | |
|
Melaksanakan kegiatan pemasangan instalasi fisik jaringan Fiber Optik (FO) dengan masing-masing tugas sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta menyiapkan perizinan yang diperlukan untuk pemanfaatan lahan sarana umum dalam pelaksanaan pemasangan instalasi fisik jaringan Fiber Optik (FO) kepada PT Bank BRI (Tbk) dan mitra kerjanya terkait dengan Sistem Pajak Online di Provinsi DKI Jakarta.
|
|
b.
|
Plt. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta menyiapkan perizinan yang diperlukan untuk pemanfaatan sarana taman dalam pelaksanaan pemasangan instalasi fisik jaringan Fiber Optik (FO) kepada PT Bank BRI (Tbk) dan mitra kerjanya terkait dengan Sistem Pajak Online di Provinsi DKI Jakarta.
|
|
c.
|
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengkoordinasikan dan memfasilitasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait terhadap pelaksanaan pemasangan instalasi fisik jaringan Fiber Optik (FO) kepada PT Bank BRI (Tbk) dan mitra kerjanya terkait dengan Sistem Pajak Online di Provinsi DKI Jakarta.
|
|
d.
|
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta membantu memfasilitasikan pemasangan instalasi fisik jaringan Fiber Optik (FO) kepada PT Bank BRI (Tbk) dan mitra kerjanya terkait dengan Sistem Pajak Online di Provinsi DKI Jakarta.
|
|
e.
|
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dan memfasilitasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dalam pelaksanaan pemasangan instalasi fisik jaringan Fiber Optik (FO) kepada PT Bank BRI (Tbk) dan mitra kerjanya terkait dengan Sistem Pajak Online di Provinsi DKI Jakarta.
|
|
f.
|
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengkoordinasikan penggunaan fasilitas area parkir di setiap gedung pusat perbelanjaan dalam pelaksanaan pemasangan instalasi fisik jaringan Fiber Optik (FO) kepada PT Bank BRI (Tbk) dan mitra kerjanya terkait dengan Sistem Pajak Online di Provinsi DKI Jakarta.
|
|
g.
|
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta mengkoordinasikan SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemasangan instalasi fisik jaringan Fiber Optik (FO) kepada PT Bank BRI (Tbk) dan mitra kerjanya terkait dengan Sistem Pajak Online di Provinsi DKI Jakarta.
|
|
|
|
KEDUA | |
|
Melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah yang tembusannya disampaikan kepada SKPD/UKPD terkait.
| |
|
|
|
|
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2014 Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ttd. Joko Widodo | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.