Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 68 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 68 TAHUN 2017


TENTANG

PERCEPATAN PENGELOLAAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PELIMPAHAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2015 serta untuk percepatan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ini menginstruksikan:
 
 
Kepada
1.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta;
2.
Para Camat Provinsi DKI Jakarta;
3.
Para Lurah Provinsi DKI Jakarta.
 
 
Untuk
 
 
 
 

KESATU

Mengambil tindakan dan langkah-langkah dalam rangka terlaksananya pemutakhiran objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan cepat, benar dan akurat.
 
 

KEDUA

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah:
a.
melaksanakan penyusunan panduan atau pedoman teknis pelaksanaan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
b.
memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi Objek Pajak PBB-P2;
c.
menyiapkan data dan aplikasi objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak pada masing-masing UPPRD.
d.
melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
e.
menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan piutang PBB-P2.
f.
melakukan pemutakhiran data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui proses penelitian dan pengecekan lapangan; dan
g.
membuat Laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Bidang Pengendalian setiap 2 (dua) minggu.
 
 

KETIGA

Para Camat dan Para Lurah menugaskan staf untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
 
 

KEEMPAT

Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan.
 
 

KELIMA

Pemutakhiran PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 

KEENAM

Instruksi Gubernur ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
 
 
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017
Plt. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
ttd.
Djarot Saiful Hidayat
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.