Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 5 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 5 TAHUN 2016

 
TENTANG

PENDATAAN POTENSI PAJAK DAERAH

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
Dalam rangka upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pemutakhiran basis data perpajakan, khususnya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Reklame, dengan ini menginstruksikan:
 
 
 
Kepada:
1.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
2.
Para Walikota Provinsi DKI Jakarta.
3.
Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta.
4.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta.
5.
Para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
6.
Para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta.
7.
Para Camat Provinsi DKI Jakarta.
8.
Para Lurah Provinsi DKI Jakarta.
 
 
 
Untuk:
 
 
 

KESATU

Melaksanakan kegiatan pendataan potensi pajak daerah yang berada di wilayah kerjanya, dengan masing-masing tugas sebagai berikut:
a.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengoordinasikan kegiatan pendataan potensi pajak daerah untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak reklame.
b.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta melakukan publikasi kegiatan pendataan potensi pajak daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui situs resmi maupun media lain milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun media lain.
c.
Para Walikota dan Bupati memberikan dukungan agar pelaksanaan pendataan potensi pajak daerah berjalan dengan lancar di tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan.
d.
Para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak melakukan dalam hal:
 
1)
menyampaikan daftar Objek Pajak dan Subjek Pajak yang telah menjadi Wajib Pajak ke masing-masing Unit Pelayanan Pajak Daerah sebagai acuan dalam pendataan potensi pajak daerah;
 
2)
melakukan pengawasan terhadap kegiatan pendataan potensi pajak daerah yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
 
3)
menerima, mengoreksi dan menindaklanjuti hasil pelaksanaan pendataan dari Unit Pelayanan Pajak Daerah tentang potensi pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan yang berlaku; dan
 
4)
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pendataan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah.
e.
Para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Provinsi DKI Jakarta melakukan dalam hal:
 
1)
pendataan potensi pajak daerah dengan mengacu pada data dari Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan formulir pendataan;
 
2)
melakukan verifikasi hasil pendataan potensi pajak daerah;
 
3)
menerbitkan Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) baru hasil pendataan; dan
 
4)
melaporkan hasil pendataan potensi pajak daerah kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
f.
Para Camat bertugas mengoordinasikan para Lurah untuk melakukan kegiatan pendataan potensi pajak daerah.
g.
Para Lurah bertugas:
 
1)
memberikan informasi data objek pajak baru dan pemutakhirannya kepada Unit Pelayanan Pajak Daerah;
 
2)
menugaskan Staf yang diperlukan untuk melakukan pendataan dan/atau mendampingi petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah melakukan pendataan potensi pajak daerah dengan menggunakan formulir pendataan dan/atau aplikasi pendataan;
 
3)
dalam melakukan input pendataan ke dalam aplikasi pendataan, Lurah akan diberikan satu user admin dari Dinas Pelayanan Pajak; dan
 
4)
menyampaikan hasil kegiatan pendataan potensi pajak daerah kepada Unit Pelayanan Pajak Daerah setiap hari Senin.
 
 
 

KEDUA

Pelaksanaan tugas pendataan potensi pajak daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menggunakan formulir pendataan yang ditetapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
 
 
 

KETIGA

Hasil kegiatan pendataan potensi pajak daerah dituangkan oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah ke dalam Sistem Pengelolaan Pajak Daerah dan pengawasannya dilakukan oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
 
 
 

KEEMPAT

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2016
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
ttd.
Basuki T. Purnama
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.