Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 279 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 279 TAHUN 2015

 
TENTANG
 
KEWAJIBAN MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN LUNAS PEMBAYARAN PAJAK DAERAH PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI
 
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
Dalam rangka pengendalian dan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah guna kelancaran pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menginstruksikan:
 
Kepada:
1.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta;
2.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
 
Untuk:
 

KESATU

a.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta:
 
1.
mewajibkan setiap pemohon atau subjek pelayanan pada penyelenggaraan PTSP untuk melampirkan surat keterangan lunas pembayaran Pajak Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta; dan
 
2.
melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dalam hal melaksanakan dan mensosialisasikan Instruksi Gubernur ini kepada pemohon atau subjek pelayanan pada penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di BPTSP Provinsi DKI Jakarta.
b.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dan seluruh Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, agar menerbitkan Surat Keterangan Lunas Pembayaran Pajak Daerah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Instruksi Gubernur ini.
 

KEDUA

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar tidak menerbitkan izin dan/atau non izin atas permohonan yang tidak melampirkan Surat Keterangan Lunas Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU.
 
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2015
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Basuki T. Purnama
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.