Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 151 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 151 TAHUN 2015

 
TENTANG

PENAGIHAN TUNGGAKAN PAJAK DAERAH

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 dan untuk kelancaran pembangunan, dengan ini menginstruksikan:
 
Kepada
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
 
Untuk
 
 

KESATU

Melaksanakan penagihan seluruh tunggakan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para Wajib Pajak.
 

KEDUA

Penagihan tunggakan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
 

KETIGA

Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU kepada Gubernur.
 
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2015
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
ttd.
Basuki T. Purnama
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.