Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 106 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 106 TAHUN 2015

 
TENTANG

TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ATAS PENDAPATAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB), BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) DAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBB-KB) TAHUN ANGGARAN 2013 PADA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
Dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBS-KB) Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 16/LHP/XVIII.JKT­-XVlll.JKT.4/06/2014 tanggal 17 Juni 2014 mengenai temuan:
1.
Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Belum Mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan di Atas Air dengan Ukuran Isi Kotor GT 5 sampai dengan GT 7 (Temuan Nomor 1);
2.
Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Belum Mengenakan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Dinas TNI dan Polri (Temuan Nomor 2);
3.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dipergunakan sebagai dasar Pengenaan Pajak Tidak Sesuai NJKB yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur sehingga terjadi kekurangan penetapan PKB senilai Rp70.413.325,00 (tujuh puluh juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) (Temuan Nomor 3), dengan ini menginstruksikan:
 
 
Kepada:
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
 
 
Untuk:
 
 

KESATU

Melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dengan meminta seluruh data kendaraan di atas air yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang telah memenuhi persyaratan sebagai Objek Pajak.
 
 

KEDUA

Memerintahkan Kepala UP PKB dan BBNKB DPP Provinsi DKI Jakarta agar:
a.
melakukan pendapatan kendaraan di atas air yang telah memenuhi persyaratan sebagai Objek Pajak; dan
b.
menghitung dan menetapkan kekurangan penetapan PKB minimal senilai Rp70.413.325,00 (tujuh puluh juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah).
 
 

KETIGA

Menyusun Peraturan Gubernur yang menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan di atas air.
 
 

KEEMPAT

Membuat surat dinas kepada Menteri Dalam Negeri terkait perbedaan persepsi tentang definisi kendaraan yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dan meminta bantuan Menteri Dalam Negeri untuk menjembatani perbedaan tersebut dengan Kapolri dan Menteri Pertahanan dan Keamanan.
 
 

KELIMA

Meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak.
 
 

KEENAM

Memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada:
a.
Kepala Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah DPP Provinsi DKI Jakarta yang kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penginputan NJKB ke dalam SI PKB dan BBNKB; dan
b.
Tim Penginput NJKB atas kelalaiannya dalam menginput NJKB ke dalam SI PKB dan BBNKB tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2015
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
ttd.
Basuki T. Purnama
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.