Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 10 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 10 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK DENDA PENGAMBILAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR TANAH YANG MELEBIHI DEBIT YANG DIIZINKAN
 
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah serta untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 29 Mei 2012 Nomor 10.C/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2012 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011, dengan ini menginstruksikan:
 
Kepada
1.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta;
2.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
 
Untuk
 
 

KESATU

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta agar:
a.
menyampaikan data luah/debit pengambilan atau pemanfaatan air tanah melalui sumur bor/pantek yang diizinkan, kepada Dinas Pelayanan Pajak;
b.
menyampaikan data mutasi apabila ada perubahan besaran luah/debit atas izin yang diberikan kepada Dinas Pelayanan Pajak; dan
c.
menyampaikan hasil pencatatan meter air kepada Dinas Pelayanan Pajak.
 

KEDUA

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, agar:
a.
menghitung kelebihan pemakaian/pengambilan debit atau pemanfaatan air tanah;
b.
menghitung besaran nilai denda pajak kelebihan pemakaian/pengambilan debit atau pemanfaatan air tanah;
c.
menyampaikan pemberitahuan pajak denda kelebihan pemakaian/pengambilan debit atau pemanfaatan air tanah kepada pelanggan air tanah;
d.
melakukan penagihan pajak denda kelebihan debit pengambilan atau pemanfaatan air tanah kepada pelanggan air tanah; dan
e.
monitoring pembayaran pajak denda kelebihan pemakaian/pengambilan debit atau pemanfaatan air tanah.
 
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
JOKO WIDODO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.